Andai DPR Minta Ubah, KPU Tegaskan Tetap Patuhi Putusan MK

"Kita ikut putusan Mahkamah Konstitusi."

Intinya Sih...

  • KPU dipastikan tetap teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 tahun 2016.
  • Aliran berbagai elemen masyarakat melakukan audiensi dengan KPU terkait ambang batas usia 30 tahun dalam pemilu.
  • DPR memutuskan batal mengesahkan RUU Pilkada, sehingga putusan MK tetap berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didatangi aliansi berbagai elemen masyarakat pada Jumat (23/8/2024). Mereka melakukan audiensi dengan KPU pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Salah satu yang hadir adalah pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Ia menanyakan pada pimpinan KPU bagaimana sikap mereka apabila DPR meminta ambang batas usia 30 tahun digeser menjadi pada saat dilantik.

"Apakah KPU akan tetap teguh sesuai Keputusan MK nomor 92 tahun 2016 bahwa kesimpulan konsultasi tidak mengikat KPU atau seperti apa?" tanya Titi dalam forum di kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

1. KPU pastikan patuhi MK

Andai DPR Minta Ubah, KPU Tegaskan Tetap Patuhi Putusan MKAliansi masyarakat melakukan audiensi dengan KPU (IDN Times/Aryodamar)

Ketua KPU Mochammad Afifuddin langsung merespons pertanyaan Titi. Ia memastikan KPU tetap teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kita ikut putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: DPR Minta Publik Tak Khawatir, Putusan MK Bakal Dipatuhi oleh KPU

2. Deretan aliansi masyarakat datangi KPU

Andai DPR Minta Ubah, KPU Tegaskan Tetap Patuhi Putusan MKAliansi masyarakat melakukan audiensi dengan KPU (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, ada sejumlah tokoh yang ikut dalam audiensi itu. Berdasarkan undangan yang diterima, berikut nama-namanya.

1. Ray Rangkuti

2. Sandra Hamid

3. Tunggal Pawestri 

4. Romo Simon Lili P. Tjahjadi

5. Natalia Soebagjo

6. Julius Ibrani

7. ⁠Hadar Gumay

8. Violla Reinanda (PSHK/Salam4Jari)

9. Virdian Aurellio (Brand New Indonesia/Salam4Jari)

10. Titi Anggraeni

11. Saiful Mujani

12. Saidiman

13. Alif Iman

14. Nong Darol Mahmada

15. Georgius Benny (Salam4Jari)

16. Satria naufal - korpus bemsi, presma em ub

17. Sajiwo - ketua bem unnes

18. Annas- ketua bem upnvyk

19. Fawwaz ihza -ketua bem unpad

20. Feliks Erasmus Arga

21. Stanislaus Fritz Prasetyo - ketua Senat STFD

22. ⁠Rendy Umboh, Koordinator Nasional JPPR.

23. ⁠Rusdi Marpaung

24. ⁠Ruslan Batalipu

25. ⁠Sandra Moniaga

26. ⁠Benny Susetyo

27. Wahyu Susilo

28. Jojo Rohi

Baca Juga: KPU DKI Jakarta Tetapkan 106 Anggota DPRD, Ini Daftar Namanya

3. DPR batalkan pengesahan RUU Pilkada

Andai DPR Minta Ubah, KPU Tegaskan Tetap Patuhi Putusan MKKetua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, DPR memutuskan batal mengesahkan RUU Pilkada. Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.

Dasco menegaskan, otomatis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 dan Nomor 70 PUU-XXII/2024 tetap berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada 27 Agustus 2024.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya