Anak Rahmat Effendi Ade Puspitasari Dipanggil KPK Tekait Kasus Ayahnya

Selain korupsi, Rahmat Effendi terjerat pencucian uang

Jakarta, IDN Times - Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Ade Puspitasari. Ia adalah anak dari eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Ade dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang yang dilakukan ayahnya.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Ali Firki, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Isu Pimpinan Temui Tahanan Dianggap Upaya Merusak Suasana Kerja KPK

1. Ada dua saksi lain yang juga dipanggil KPK

Anak Rahmat Effendi Ade Puspitasari Dipanggil KPK Tekait Kasus Ayahnya(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain Ade, ada dua saksi lain yang juga dipanggil KPK. Mereka punya latar belakang yang berbeda.

Kedua sosok itu adalah Rhamdan Aditya (wiraswasta) dan Henny Rossan Maramis (karyawan swasta).

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dibui 12 Tahun 

2. Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Anak Rahmat Effendi Ade Puspitasari Dipanggil KPK Tekait Kasus AyahnyaWali Kota Rahmat Effendi (dok. Humas KPK)

Diketahui, Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang pada April 2022. Penetapan ini dilakukan berkat pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Hingga saat ini, dugaan pencucian uang Rahmat Effendi masih dalam penyidikan KPK. Sejumlah pihak telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: PT Bandung Tambah Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Bui, Ini Kata KPK

3. Rahmat Effendi dipenjara 12 tahun karena korupsi

Anak Rahmat Effendi Ade Puspitasari Dipanggil KPK Tekait Kasus AyahnyaWali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Adapun Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa, 13 Desember 2022. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar.

Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka hukuman Rahmat Effendi ditambah enam bulan penjara.

Hak Rahmat Effendi untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun juga dicabut. Hukuman itu berlaku setelah Rahmat selesai menjalani pidana penjaranya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bagi-Bagi Uang Saat Lari Pagi, Begini Respons KPK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya