Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Akui Terima SPDP KPK

Alwin tak akan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jaksel

Intinya Sih...

  • Alwin Basri diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
  • Alwin tidak akan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan siap dengan proses hukum di KPK.
  • KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah yang juga suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, ia mengakui telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Nggih," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK , Jakarta Selatan, Selasa (30/72024).

Alwin tak akan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengaku siap dengan proses hukum di KPK.

"Kami patuh pada hukum," ujarnya.

Alwin diperiksa dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang. KPK sebetulnya juga memanggil Mbak Ita, namun ia belum hadir hingga saat ini.

KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan secara resmi kepada publik.

Sementara penyidikan berlangsung, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Antara lain rumah dan kantor Mbak Ita.

Untuk membantu penyidikan, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak.Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami Mbak Ita), Martono (Ketua Gapensi Semarang), dan Rahmat Djangkar (swasta).

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya