Alasan Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Penjara

KPK telah menyita 27 aset Lukas Enembe senilai Rp144,5 M

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp47,8 miliar. Ada sejumlah alasan yang menjadi dasar Jaksa memberikan tuntutan tersebut.

“Hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa bersikap tidak sopan,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Hal yang meringankan, Jaksa Penuntut Umum melanjutkan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa punya tanggungan keluarga. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Hakim mencabut hak politik Lukas Enembe selama 5 tahun.

Lukas Enembe sebelumnya didakwa korupsi Rp46,8 miliar. Rp1 miliar merupakan gratifikasi yang diterima Lukas, sementara Rp45,8 miliarnya merupakan suap. KPK masih menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan KPK.

Sejauh ini KPK telah menyita 27 aset Lukas Enembe senilai Rp144,5 miliar. Aset yang disita terdiri dari hotel, unit apartemen, uang, hingga emas.

Baca Juga: Lukas Enembe Angkut Uang Miliaran Pakai Jet Privat ke Luar Negeri

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya