Alasan Hakim Vonis Johnny Plate 15 Tahun Bui: Uang Dipakai buat Bansos

Ada sejumlah pertimbangan yang meringankan vonis Jhonny

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI.

Hakim mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang meringankan vonis pada eks Sekjen Partai NasDem itu. Salah satunya adalah Johnny memakai uang korupsi untuk bantuan sosial.

"Terdakwa sopan dalam persidangan, Terdakwa sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Meski begitu, Hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan putusan. Salah satunya adalah Johnny dianggap tak merasa bersalah.

"Tindakan Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, Terdakwa merasa tidak bersalah," ujarnya.

"Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif Dirut Utama BAKTI," imbuhnya.

Selain divonis 15 tahun penjara, Johnny G Plate juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun.

Baca Juga: Hakim: Johnny G Plate Tidak Merasa Bersalah Melakukan Korupsi

Topik:

  • Sunariyah
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya