Ahok Berhak Dapat Remisi Natal, Ini Syaratnya

Ahok diprediksi bebas Januari 2019

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Gubernur DKI Jakarta 2014-2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada Natal 2018 karena haknya sebagai warga binaan.

"Sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan poin (i) bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto seperti dilansir dari Antara, Kamis (20/12).

1. Remisi untuk Ahok menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM

Ahok Berhak Dapat Remisi Natal, Ini SyaratnyaANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Ade mengatakan remisi diberikan kepada Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan dan menunggu surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.

"Dengan syarat Ahok konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya," katanya.

2. Ahok diprediksi bebas Januari 2019

Ahok Berhak Dapat Remisi Natal, Ini SyaratnyaInstagram @basukibtp

Ade merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan.

"Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," jelas Ade.

3. Berkelakuan baik jadi pertimbangan pemberian remisi

Ahok Berhak Dapat Remisi Natal, Ini SyaratnyaDok.pribadi/Irvan Saputra

Lebih lanjut, pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok dinilai berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain itu, pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Belitung Timur ini tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

4. Ahok sempat ajukan banding tapi dicabut

Ahok Berhak Dapat Remisi Natal, Ini SyaratnyaInstagram @basukibtp

Ahok sendiri dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara Dwiarso Budi pada 9 Mei 2017. Ia dinyatakan terbukti telah menodai agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.

"Menjatuhkan penjara selama dua tahun. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Dwiarso ketika membacakan vonis pada 2017 lalu.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok sempat mengajukan banding. Namun, belakangan banding itu dicabut oleh tim kuasa hukumnya. Kendati begitu, menurut salah satu kuasa hukumnya, I Wayan Sudirta, bukan berarti kliennya itu akhirnya mengaku bersalah.

"Pak Basuki tetap merasa tidak bersalah. Kenapa? Karena memang sejak awal dia tidak pernah menyerang (surat) Al-Maidah, tidak pernah menyatakan Al-Maidah bohong, tidak pernah menyerang agama, tidak pernah menyerang ulama," kata Sudirta kepada media.

Baca Juga: [BREAKING] Ahok Divonis Hukuman Dua Tahun Penjara

5. Pencabutan banding dibacakan mantan istrinya

Ahok Berhak Dapat Remisi Natal, Ini SyaratnyaInstagram/@veronicatan_official

Pencabutan banding Ahok disampaikan oleh Veronica Tan, yang saat itu masih menjadi istrinya, pada 23 Mei 2017. Pengumuman itu akhirnya berubah menjadi momen mengharukan lantaran Veronica membacakan surat Ahok sambil menangis tersedu-sedu.

Di dalam suratnya, Ahok mengaku sengaja mencabut banding untuk mengurangi benturan dengan pihak lainnya.

"Saya khawatir banyak pihak akan menunggangi jika para relawan unjuk rasa, apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka dengan perjuangan kita," tulis Ahok ketika itu.

Baca Juga: [WAWANCARA KHUSUS] Cerita Ma'ruf dari Olahraga Favorit Hingga Ahok

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya