Ada Aliran Rp60 M di Kasus BTS Kominfo untuk Pendampingan Hukum

Hal ini terungkap dalam persidangan

Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan membenarkan adanya aliran uang Rp60 miliar dari Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo.

"Pak Yusrizky menyampaikan kepada saya ini bantuan untuk kontribusi pada saat pendampingan hukum," ujarnya ketika memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo akan Jadi Saksi di Sidang BTS 4G BAKTI Kominfo

1. Uang Rp60 miliar diambil Windi Purnama

Ada Aliran Rp60 M di Kasus BTS Kominfo untuk Pendampingan HukumIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Irwan mengatakan uang itu diambil Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Windi dalam kesaksiannya juga tak membantah hal tersebut.

"Saya diminta oleh saudara Irwan, beliau memberikan secarik kertas ada nama Jefry dengan Alamat Praja Dalam. Saya mengambil uang ke Alamat itu," ujarnya.

Baca Juga: Disebut Terima Suap BTS 4G, Menpora: Semua Sudah Saya Jelaskan di BAP

2. Yusrizki akui serahkan uang

Ada Aliran Rp60 M di Kasus BTS Kominfo untuk Pendampingan HukumMuhammad Yusrizki (MY) Managing Direktur PT BUP, tersangka baru kasus BTS 4G Bakti Kominfo (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jaksa kemudian mengkonfrontasi keterangan keduanya dengan Yusrizki. Yusrizki mengaku menyerahkan uang, tapi lupa nominal pastinya.

"Benar. Angkanya saya lupa, tapi beberapa kali iya," ujarnya.

Baca Juga: Nama Staf Ahli DPR Muncul di Sidang BTS Kominfo soal Dana Rp70 M

3. Johny G Plate dan terdakwa lainnya disebutrugikan negara Rp8 T

Ada Aliran Rp60 M di Kasus BTS Kominfo untuk Pendampingan HukumSidang Menkominfo Johnny G Plate pada Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya