6 Jam Diperiksa KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Katupkan Tangan

KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka korupsi

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam jam. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.14 WIB.

Pantauan IDN Times, Eddy keluar tanpa membawa apa pun. Usai Diperiksa, Guru Besar Universitas Gadjah Mada yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi ini bungkam sambil melangkah meninggalkan KPK.

Eddy sesekali tersenyum melintasi kerumunan wartawan. Ia tak menjawab sejumlah pertanyaan wartawan, seperti tentang penetapannya sebagai tersangka, hingga aliran uang yang diduga diterima.

Diketahui, ahli Pidana itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Selain Eddy ada sejumlah pihak lainnya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, KPK masih enggan memerinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Hal ini akan dilakukan ketika KPK menahan tersangka.

Atas kasus ini, KPK telah mengajukan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy ke luar negeri.

Pencegahan ini dimulai pada Rabu, 29 November 2023, dan berlaku selama enam bulan ke depan. KPK bisa kembali mengajukan pencegahan untuk enam bulan berikutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Eddy, ada beberapa pihak dalam kasus ini yang juga dicegah ke luar negeri. Mereka adalah dua asisten pribadi Eddy, Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana, serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Baca Juga: Hadiri Pemeriksaan KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej: Alhamdulilah Sehat

Baca Juga: Dipanggil KPK, Akankah Wamenkum HAM Eddy Hiariej Datang Hari Ini?

Baca Juga: Istana Terima Surat Tersangka Wamenkum HAM, Segera Diserahkan ke Jokowi

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya