5 Pembunuhan Berencana Viral di Indonesia Selain Kasus Ferdy Sambo

Dari kasus pembunuhan Ade Sara sampai kopi sianida

Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebelum kasus ini mencuat ke publik, terdapat sejumlah kasus pembunuhan berencana yang sempat viral di Indonesia dalam 10 tahun terakhir.

Berikut beberapa di antaranya yang telah dirangkum IDN Times.

1. Pembunuhan Ade Sara

5 Pembunuhan Berencana Viral di Indonesia Selain Kasus Ferdy SamboTerdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), Assyifa Ramadhani (18, kanan) dan Ahmad Imam Al Hafid (18, kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9). Sidang tersebut membacakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi terdakwa. (ANTARA FOTO/OJT/Zabur Karuru)

Seorang mayat perempuan ditemukan tergeletak di Jalan Tol Bintara Km 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu, 5 Maret 2014. Sosok itu diketahui bernama Ade Sara.

Ade dibunuh oleh Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani yang merupakan sepasang kekasih. Hafitd merupakan mantan kekasih Ade, sementara Assyifa adalah teman Ade.

Hafitd ditangkap ketika sedang melayat jenazah Sara di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, sementara Asssyifa ditangkap secara terpisah. Keduanya bersama-sama membunuh Ade dengan motif yang berbeda.

Hafitd disebut sakit hati karena hubungannya diputuskan oleh Ade karena alasan beda agama, namun belakangan Ade punya kekasih yang berbeda agama. Sementara, Assyifa cemburu karena Hafitd kerap berupaya menghubungi Ade Sara.

Ade dibunuh di mobil milik Hafitd dengan cara  dipukul dan disetrum sepanjang perjalanan dari Jakarta Selatan ke Jakarta Timur. Setelah pingsan, mulut Ade disumpal hingga meninggal dunia.

Kedua pelaku sempat berputar-putar sebelum membuat jasad Ade Sara di Tol Bintara Km 41. Mereka divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ini Peran Brigadir RR dan K Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J 

2. Kasus 'kopi sianida'

5 Pembunuhan Berencana Viral di Indonesia Selain Kasus Ferdy Sambo(Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Jessica Wongso) ANTARA FOTO

Seorang wanita bernama Wayan Mirna Salihin tewas usai menenggak es kopi vietnam di sebuah mal di Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Kopi itu telah dipesankan Jessica Kumala Wongso sebelum Mirna tiba di lokasi.

Pada 29 Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dan dikenaan Pasal 340 KUHP. Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

3. Pembunuhan satu keluarga di Bekasi

5 Pembunuhan Berencana Viral di Indonesia Selain Kasus Ferdy SamboIDN Times/Fitang Budhi

Satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan dua anak di bawah umur ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Pondok Melati, Bekasi. Mereka dibunuh oleh saudaranya bernama Haris Simamora pada 12 November 2018.

Haris membunuh Daperum Nainggolan dan istrinya, Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Atas perbuatannya, Haris dikenakan pasal 340 KUHP. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu, 31 Juli 2018.

4. Pembunuhan suami dan anak tiri oleh istri dan putranya

5 Pembunuhan Berencana Viral di Indonesia Selain Kasus Ferdy SamboIDN Times/Axel Jo Harianja

Aulia Kesuma (45) dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus (26) divonis mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada suami dan anak tirinya. Korban Edi Candra Purnama (57) dan putranya Muhammad Adi Pradana (24) dibunuh dengan cara sadis, yakni diracuni, lalu dianiaya, setelah itu mayatnya dimasukkan ke dalam mobil yang dibakar terlebih dahulu lalu di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati ibu dan anak tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 350 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair dari penuntut umum.

Usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6), Firman mengatakan banyak hal yang jadi pertimbangan meringankan hukuman terdakwa, di antaranya adalah terdakwa memiliki seorang anak berusia empat tahun buah pernikahannya dengan korban Edi Candra Purnama.

Kasus ini terjadi pada akhir Agustus 2019. Saat itu Aulia terdesak utang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia membuatnya berniat menghabisi Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu. Korban dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya, Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid. Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut.

Baca Juga: Bharada E Habisi Brigadir J Pakai Senjata Brigadir RR

5. Pembunuhan Handi Salsa oleh Anggota TNI

5 Pembunuhan Berencana Viral di Indonesia Selain Kasus Ferdy SamboKolonel Infantri Priyanto yang jadi tersangka tabak lari dua remaja di Kecamatan Nagreg, Bandung pada 8 Desember 2021 lalu (Twitter.com/@penrem071)

Dua remaja bernama Salsabila (14) warga Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dan Handi Saputra (17) warga Kampung Cijolang Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut diberitakan tewas mengenaskan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Pelaku pembunuhan merupakan Anggota TNI yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Dwi Atmoko, dan Kopda A Sholeh. Mereka membuang Handi dan Salsa ke sungai usai menabrak keduanya dengan mobil.

Ia dihukum penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya