4 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi di ASDP

Pencegahan berlaku selama 6 bulan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry. Ada empat orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (18/7/2024).

Keempat orang tersebut adalah pihak swasta berinisial A serta tiga pejabat ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan.

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi di ASDP, KPK Sita 3 Mobil

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya