3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam PLN Ditahan KPK

Terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU PT BA

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukti Asam PT PLN unit induk Pembakitan Sumatra Bagian Selatan 2017-2022. Dua di antaranya merupakan pejabat PLN. Retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, General Manager PT PLN UIK Sumbagsel, Bambang Anggono (BA); Manajer Engine PT PLN UIK Sumbagsel, Budi Widi Asmoro (BWA); dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya (NI).

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan dalam waktu 20 hari pertama, terhitung dari 9-28 Juli 2024, penahanan dilakukan di rutan cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

KPK sebelumnya telah mengajukan pencegahan ketiganya ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan

Baca Juga: PLN IP Cetak Laba Bersih Rp8,19 Triliun pada 2023

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya