2 Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Divonis 4 Tahun Penjara

Mereka juga didenda Rp200 juta

Jakarta, IDN Times - Dua mantan anak buah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta divonis empat penjara.

Mereka dinilai bersama-sama korupsi dengan SYL. Selain itu, mereka juga didenda Rp200 juta. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, mereka dituntut enam tahun penjara.

Baca Juga: Hakim: SYL Tak Jadi Teladan, Keluarganya Nikmati Korupsi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya