15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Terima Pungli Rp6,3 Miliar

Pungli diterima dari tahanan kasus korupsi

Intinya Sih...

  • 15 mantan pegawai KPK didakwa menerima pungutan liar terkait Rumah Tahanan KPK sebesar Rp6,3 miliar.
  • Para terdakwa memaksa para tahanan kasus korupsi memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000.
  • Pungutan liar diterima pada Mei 2019 hingga Mei 2023 dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Peraturan KPK dan Peraturan Dewan Pengawas KPK.

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 15 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima pungutan liar terkait Rumah Tahanan KPK. Total pungutan liar yang diterima mencapai Rp6,3 miliar.

Ke-15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Baca Juga: Kasus Cuci Uang Abdul Ghani Kasuba, KPK Periksa Pengusaha Haji Robert

1. Para terdakwa minta uang dari tahanan kasus korupsi

15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Terima Pungli Rp6,3 MiliarLima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jaksa mengatakan, para terdakwa memaksa para tahanan kasus korupsi  untuk memberikan uang. Para tahanan yang diminta antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

"Untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dilakukan para terdakwa," ujar jaksa.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Tolak Komentar soal Pencalonan

2. Pungutan liar diterima pada Mei 2019 sampai Mei 2023

15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Terima Pungli Rp6,3 MiliarMantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (tengah) bersama sejumlah terdakwa lainnya menyalami Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jaksa mengatakan, pungutan liar itu diterima para terdakwa pada Mei 2019 hingga Mei 2023. Mereka pun melanggar ketentuan dalam Undang-Undangm Peraturan KPK dan Peraturan Dewan Pengawas KPK.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaannya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," ujar jaksa.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri

3. Daftar penerimaan pungli eks pegawai KPK

15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Terima Pungli Rp6,3 MiliarSuasana sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Berikut rincian penerimaan 15 eks pegawai KPK dalam kasus pungli rutan:

1. Deden Rochendi Rp399.500.000
2. Hengki Rp692.800.000
3. Ristanta Rp137.000.000
4. Eri Angga Permana Rp100.300.000
5. Sopian Hadi Rp322.000.000
6. Achmad Fauzi Rp19.000.000
7. Agung Nugroho Rp91.000.000
8. Ari Rahman Hakim Rp29.000.000
9. Muhammad Ridwan Rp160.500.000
10. Mahdi Aris Rp96.600.000
11. Suharlan Rp103.700.000
12. Ricky Rachmawanto Rp116.950.000
13. Wardoyo Rp72.600.000
14. Muhammad Abduh Rp94.500.000
15. Ramadhan Ubaidillah Rp135.500.000

Baca Juga: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Diperiksa KPK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya