107 Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi Laporan Harta ke KPK
Intinya Sih...
- KPK menerima 1.432 LHKPN dari calon kepala daerah 2024-2029, namun 107 calon belum melaporkan secara lengkap.
- Mayoritas laporan tidak lengkap karena tidak ada surat kuasa, KPK mengingatkan untuk melengkapinya.
- Bacakada yang lengkap melaporkan kekayaannya akan mendapatkan tanda terima sebagai syarat pendaftaran ke KPU dalam Pilkada serentak 2024.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.432 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus calon kepala daerah 2024-2029. Namun, masih ada 107 calon kepala daerah yang belum melaporkannya secara lengkap.
"KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 Bacakada," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Senin (9/9/2024).
Baca Juga: KPK Batal Klarifikasi Bobby Nasution soal Private Jet
1. KPK ingatkan bakal calon kepala daerah melaporkan kekayaannya
Budi menjelaskan, mayoritas laporan dinyatakan tidak lengkap karena tidak ada surat kuasa. KPK mengingatkan kepada calon kepala daerah untuk melengkapinya.
"Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai," ujarnya.
Baca Juga: Dapat Sanksi Etik, Nurul Ghufron Pasrah soal Seleksi Capim KPK
Editor’s picks
2. Bakal calon kepala daerah wajib laporkan kekayaannya
Bakal Calon Kepala Daerah yang telah lengkap melaporkan kekayaannya dan telah diverifikasi akan mendapatkan tanda terima. Tanda terima itu merupakan salah satu syarat dalam Pilkada 2024.
"Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU dalam gelaran Pilkada serentak 2024 ini," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi Potong Gaji 20 Persen
3. Pilkada serentak berlangsung 27 November 2024
Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. Terdapat 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang akan melakukan pilkada serentak tersebut.
DI Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi yang tidak akan mengikuti Pilkada serentak. Selain itu, lima kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta tak akan melakukan Pilkada serentak.