UU Cipta Kerja Menindas Rakyat, PBNU akan Ajukan Judicial Review ke MK

Said Aqil: UU Cipta Kerja hanya menguntungkan konglomerat!

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj menilai Undang-undang Cipta Kerja yang baru diputuskan pada Senin (5/10/2020) lalu, sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok saja.

Menurut dia, UU tersebut hanya menguntungkan konglomerat dan tidak berpihak kepada rakyat kecil. Oleh sebab itu, NU menentang keras setiap pasal yang merugikan.

“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” kata Said Aqil seperti dikutip dari website nu.or.id, Rabu (7/10/2020).

1. Said Aqil ajak warga NU cari jalan keluar yang elegan untuk tolak UU Ciptaker

UU Cipta Kerja Menindas Rakyat, PBNU akan Ajukan Judicial Review ke MKKetua Umum PBNU Said Aqil Siroj (Dok. Istimewa)

Ia mengungkapkan, warga NU harus punya sikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja yang kontroversi itu. Sikap itulah yang nantinya akan menemukan jalan keluar.

“Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Menko Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Mementingkan Kepentingan Rakyat 

2. NU bakal ajukan judicial review ke MK

UU Cipta Kerja Menindas Rakyat, PBNU akan Ajukan Judicial Review ke MKIlustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dia menilai, UU Cipta Kerja menganggap lembaga pendidikan layaknya perusahaan. Hal tersebut, kata Said, tidak bisa dibenarkan. Oleh sebab itu pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” tuturnya.

Lebih jauh ia menambahkan, UUD 1945 Pasal 33 masih sangat jauh dari implementasi. Menurutnya, konstitusi negara itu hanya sebatas tulisan di atas kertas putih yang dicetak berulang-ulang dengan jumlah jutaan lembar. 

“Tapi tidak pernah diimplementasikan bahwa kekayaan Indonesia ini untuk seluruh rakyat Indonesia. Apakah itu sudah diimplementasikan? Sama sekali tidak. Bahkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin kian miskin,” ujarnya.

3. Said Aqil menilai politisi hanya butuh rakyat saat Pemilu saja

UU Cipta Kerja Menindas Rakyat, PBNU akan Ajukan Judicial Review ke MKIlustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Terlebih, lanjutnya, di era keterbukaan seperti sekarang ini yang sangat bebas dan liberal, ditambah dengan sistem kapitalisme membuat nasib rakyat kecil semakin tertindas. Said menilai para politisi hanya memanfaatkan rakyat untuk kepentingan suara. 

“Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suaranya (rakyat) dibutuhkan. Tapi kalau sudah selesai (rakyat) ditinggal. UUD 1945 Pasal 33 itu hanya tulisan di atas kertas tapi tidak pernah diimplementasikan,” ujarnya.

“Saya berharap NU nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Dengan sikap kritis tapi elegan. Tidak boleh anarkis karena tidak ada gunanya itu,” katannya menambahkan.

Baca Juga: Perbedaan Pasal-pasal Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya