Hore! Pemprov DKI Gratiskan Rusunawa Bagi Lansia

Warga berkebutuhan khusus juga digratiskan, loh!

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencana membebaskan biaya sewa bagi para lanjut usia (Lansia) yang tinggal di Rumah Susun Sewa (Rusunawa).

1. Diatur Dalam Revisi Pergub No. 111 Tahun 2014

Hore! Pemprov DKI Gratiskan Rusunawa Bagi LansiaUnplash/Randy Yip

Rencana pembebasan sewa tersebut telah dibuat dalam draf Peraturan Gubernur (Pergub) No. 111 Tahun 2014 yang akan segera direvisi.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan menyebutkan, selain Lansia, pembebasan biaya juga diberikan kepada warga yang memiliki keterbatasan fisik.

"Pengelolaannya akan diperbaiki dalam Pergub 111. Misalnya kalau orang yang lansia itu dibebaskan dari biaya sewa retribusi, harus dibebaskan untuk yang lansia, lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya," ujar Agustino di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (08/02).

Baca juga: Anies Sebut Banjir di Jakarta Datang dari 3 Penjuru, Begini Solusinya

2. Setelah Revisi, lansia dan warga berkebutuhan khusus digratiskan 

Hore! Pemprov DKI Gratiskan Rusunawa Bagi LansiaUnplash/Ali Hegazy

Agustino menjelaskan, saat ini para lansia dan orang dengan kebutuhan khusus masih membayar uang sewa rusun, namun setelah Pergub ini direvisi baru akan dilakukan pembebasan sewa, dan kriteria bagi lansia tersebut adalah orang yang telah berusia di atas 60 tahun.

"Masih (bayar sewa), makanya kita masukan di dalam Pergub 111 supaya untuk yang lansia, yang berkebutuhan khusus itu dibebaskan dari biaya retribusi. 60 tahun ke atas (Kriteria lansia)," lanjut Agustino.

3. Gratis sewa 7 bulan kepada warga yang terkena revitalisasi

Hore! Pemprov DKI Gratiskan Rusunawa Bagi LansiaUnplash/Alex Boyd

Tidak hanya pembebasan uang sewa bagi lansia, Pergub No. 111 tersebut juga memasukan pembebasan sewa selama 7 bulan bagi warga yang rumahnya terkena revitalisasi atau warga yang belum memiliki pekerjaan.

"Selain itu misalnya masyarakat terprogram, nah itu dibebaskan biayanya selama 7 bulan karena kan belum punya kerja dia. Terus lagi misalnya rumah susunnya mau direvitalisasi. Nah itu penghuni yang lamanya itu kan mesti pindah", tambah Agustino.

Baca juga: Pemprov DKI Ancam Ungkap Identitas dan Datangi Pemilik Mobil Mewah Penunggak Pajak

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya