Bawaslu: 10 Hari  Kampanye, 237 daerah Langgar Protokol Kesehatan

Kampanye tatap muka masih dilakukan oleh calon kepala daerah

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, kampanye tatap muka secara langsung masih menjadi senjata para pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk bisa mendulang suara pada Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut terlihat dari data hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari pertama sejak tahapan kampanye dimulai pada Sabtu, 26 September 2020 lalu.

“Bawaslu mendapati kampanye tatap muka masih terjadi di 256 kabupaten/kota (95 persen) walaupun sudah ada larangan sesuai PKPU. Hanya 14 kabupaten/kota yang kampanye dengan metode daring,” kata Fritz melalui keterangan tertulisnnya, Jumat (9/10/2020).

1. Sebanyak 237 daerah diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19 saat kampanye tatap muka

Bawaslu: 10 Hari  Kampanye, 237 daerah Langgar Protokol KesehatanIlustrasi kampanye terbuka (IDN Times/Nana Suryana)

Fritz menjelaskan, dari 256 kabupaten/kota yang menggelar pertemuan tatap muka tersebut, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota. Dari kasus ini, pihaknya telah memberikan 70 surat peringatan dan dua surat penundaan kampanye pilkada.

“Sepuluh hari pertama kampanye ini sudah 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang kami temukan dan pihak Bawaslu pun telah melayangkan 70 surat peringan, dan 2 surat penundaan kampanye,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu itu.

Baca Juga: Sepekan Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Keluarkan 70 Surat Teguran

2. Paslon masih berkampanye tatap muka karena khawatir tidak mendapat simpati masyarakat

Bawaslu: 10 Hari  Kampanye, 237 daerah Langgar Protokol KesehatanAnggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (IDN Times/Helmi Shemi)

Padahal, kata dia, sudah jelas ada larangan tertulis dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020. Beberapa kegiatan kampanye yang dilarang dalam aturan itu berbunyi adalah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Selain itu, selama sepuluh hari pertama kampanye ini, Bawaslu juga telah menerima 17 kasus dugaan pelanggaran di media sosial (medsos), delapan kasus dugaan politik uang, dan delapan kasus penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Fritz menilai para paslon tetap melakukan kampanye tatap muka karena kampanye secara daring tidak akan mendapatkan simpati pemilih. Meski demikian, hal itu tak bisa dijadikan alasan.

"Untuk menyampaikan visi, misi, dan program paslon bisa dengan cara lain yang telah ditetapkan atau diatur oleh penyelenggara, salah satunya kampanye dengan metode daring,” tuturnya.

3. Bawaslu imbau paslon tidak lagi melakukan kampanye tatap muka

Bawaslu: 10 Hari  Kampanye, 237 daerah Langgar Protokol KesehatanKampanye Paslon Gibran-Teguh dengan menggunakan virtual box keliling kampung untuk berdialog dengan warga. Dok.Gibran Rakabuming Raka

Lebih jauh dia menegaskan, dalam hal ini Bawaslu terus mengimbau kepada paslon untuk dapat menghindari atau tidak melakukan kampanye dengan metode tatap muka yang dapat menghadirkan kerumunan massa.

“Bawaslu juga mengimbau kepada paslon untuk tetap kampanye dengan metode yang telah diatur. Saya yakin kampanye dengan metode daring juga dapat menyampaikan visi, misi, dan program secara penyeluruh,” kata Fritz.

Baca Juga: Sepekan Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Keluarkan 70 Surat Teguran

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya