Selain Mogok Kerja, Buruh Siap Demo 8 Oktober Tolak RUU Cipta Kerja

Buruh tetap menolak RUU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Namun, buruh menolak undang-undang di bawah Omnibus Law ini, karena dianggap banyak merugikan kaum buruh dan menguntungkan kalangan pengusaha.   

Karena itu, sekitar 2 juta buruh melakukan mogok kerja nasional mulai hari ini, Selasa (6/10/2020), hingga Kamis, 8 Oktober 2020. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes kekecewaan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.

“Aksi ini sebagai peringatan dari masyarakat bahwa sampai 8 Oktober 2020 besok, pemerintah dan DPR itu masih mau atau gak mendengar suara masyarakat? Atau kemudian mosi tidak percaya harus diperkuat lagi dari suara rakyat,” ujar Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos, kepada IDN Times Selasa.

Baca Juga: Pasal-Pasal Krusial dalam RUU Cipta Kerja, Apa Kata Pengusaha?

1. Aksi mogok kerja buruh dilakukan di berbagai daerah dan berbagai sektor buruh

Selain Mogok Kerja, Buruh Siap Demo 8 Oktober Tolak RUU Cipta KerjaIlustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Hari ini, berbagai serikat buruh di Indonesia telah mengerahkan seluruh anggotanya untuk ikut andil dalam aksi mogok kerja nasional. Serikat buruh juga menggandeng gerakan-gerakan masyarakat lainnya untuk turut serta, seperti gerakan perempuan, pemuda dan mahasiswa, masyarakat adat, hingga gerakan kaum miskin kota.

“Aksi ini dilakukan serentak oleh gerakan buruh dan gerakan masyarakat lainnya seperti perempuan, mahasiswa, masyarakat kota, dan masyarakat adat. Berbagai kampus juga sudah melakukan aksi di sekitar kampusnya masing-masing,” ujar Nining.

Nining juga mengatakan, aksi mogok kerja ini dilakukan di berbagai daerah. Mulai dari Jakarta, Bekasi, Tangerang, Kerawang, Banten, Purwakarta, Cikampek, Subang, Indramayu, Cimahi, Sumedang, Garut, Cirebon, Semarang, Solo, Yogyakarta, bahkan sudah mencakup ke Sumatra, Kalimantan, hingga Sulawesi.

“Aksi mogok ini diikuti oleh multisektor, ada yang dari sektor padat karya, elektronik, otomotif, perkebunan, petani, dan ada juga dari sektor makanan dan minuman,” kata dia.

2. Tuntutan yang disuarakan dalam aksi mogok kerja nasional

Selain Mogok Kerja, Buruh Siap Demo 8 Oktober Tolak RUU Cipta KerjaIlustrasi aksi aliansi mahasiswa menolak menolak Omnibus Law IDN Times/ pito agustin perdana

Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca mengatakan tuntutan utama dalam aksi mogok kerja nasional ini adalah pembatalan UU Cipta Kerja yang telah disahkan kemarin. Serikat buruh di Indonesia sepakat menuntut pembatalan UU Omnibus Law ini.

“Sekarang tuntutan kita meminta agar presiden segera mengeluarkan Perpput terkait UU Cipta kerja yang baru saja disahkan semalam oleh DPR RI,” ujar Damar kepada IDN Times, hari ini.

Adapun tuntutan dalam aksi mogok ini ialah tetap ada Upah Minimum Kota (UMK) tanpa syarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup.

Selain itu tuntutan lainnya, yakni waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

3. Landasan hukum dalam aksi mogok kerja

Selain Mogok Kerja, Buruh Siap Demo 8 Oktober Tolak RUU Cipta KerjaRatusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020 (ANTARA FOTO/Fauzan)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal memperkirakan ada sekitar 2 juta buruh yang tengah melakukan mogok nasional hari ini. Said juga menyebutkan aksi mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Selain itu, aksi ini juga didasari dengan UU Nomor 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan permohonan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal dalam keterangan pers tertulis.

4. Akan ada aksi massa turun ke jalan pada 8 Oktober 2020

Selain Mogok Kerja, Buruh Siap Demo 8 Oktober Tolak RUU Cipta KerjaMassa serikat buruh di Tangerang yang dihadang polisi, Senin (5/9/2020) (Dok. KSPI)

Nining mengatakan hampir sebagian masyarakat kecewa dan marah atas tindakan pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini. Sehingga, pada 8 Oktober 2020 nanti akan dilakukan aksi massa turun ke jalan untuk menuntut pembatalan UU Cipta Kerja.

“Tanggal 8 kita akan melakukan aksi massa turun ke jalan di DPR rencananya, untuk dua hari ini (6 dan 7 Oktober 2020) aksi massa akan tersebar luas di berbagai daerah Indonesia,” ujar dia.

Nining juga mengatakan, rencana demonstrasi baru disusun untuk tiga hari ini. Dengan aksi ini masyarakat ingin melihat, apakah pemerintah dan DPR masih bisa mendengarkan suara kritik dari rakyat atau tidak.

“Bila pemerintah dan DPR tidak bisa mendengarkan suara rakyat lagi, kemudian mosi tidak percaya itu harus diperkuat dari suara suara rakyat, kan gitu,” tutur Nining.

Baca Juga: Misteri Angka 7 di Balik Lika-Liku Perjalanan RUU Cipta Kerja

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya