Waktu Habis! Jemaah Tanpa Visa Haji Harus Tinggalkan Makkah

Denda dan deportasi menanti

Intinya Sih...

  • Semua jemaah pemegang visa umrah harus segera keluar dari Makkah mulai besok, Jumat (7/6/2024).
  • Jemaah asal Indonesia diminta mematuhi kebijakan Arab Saudi atau akan dikenai denda 10.000 Riyal dan deportasi.
  • Pihak travel umrah juga bisa kena denda dan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Makkah, IDN Times - Semua jemaah pemegang visa umrah, termasuk dari Indonesia yang masih di Arab Saudi harus segera keluar dari Makkah. Mulai besok, Jumat (7/6/2024), selain pemilik visa haji dilarang masuk ke Makkah.

1. Pemerintah Indonesia minta jemaah umrah segera pulang

Waktu Habis! Jemaah Tanpa Visa Haji Harus Tinggalkan MakkahJubir Kemenag, Anna Hasbie. (dok. Kemenag)

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie meminta agar jemaah asal Indonesia mematuhi ketentuan dari Arab Saudi.

"Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Kemenag Siap Sanksi Travel Penyedia Visa Selain Visa Resmi Haji

2. Denda hingga deportasi menanti

Waktu Habis! Jemaah Tanpa Visa Haji Harus Tinggalkan MakkahBus Shalawat ramah Lansia di Makkah, Selasa, (4/6/2024). IDN Times/Faiz Nashrillah

Jika tidak, ada sejumlah risiko yang akan mengancam jemaah umrah dan penyelenggara.

Menurut Anna, Arab Saudi saat ini memberlakukan sanksi atas denda bagi pemegang visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp42,8 juta.

Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Baca Juga: Jemaah Haji Diminta Tak Keluar Makkah, Masuk Lagi Susah

3. Pihak travel juga terancam dicabut izin usahanya

Waktu Habis! Jemaah Tanpa Visa Haji Harus Tinggalkan MakkahPemeriksaan kesehatan jemaah haji di Poli Risti, Sektor 2 Makkah, Jumat (31/5/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Sebaliknya, pihak travel umrah yang memberangkatkan juga bisa kena denda. Bahkan, pemerintah juga bersiap memberikan sanksi, mulai  administratif hingga pencabutan izin usaha.

"Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” ujarnya.

Wajar bila pemerintah Indonesia mengingatkan warganya. Arab Saudi memang sedang gencar merazia jemaah tanpa visa haji di Makkah. Selain itu, penjagaan di beberapa ruas jalan juga diperketat. Bahkan, di check point menuju Makkah, pemeriksaan bisa memakan waktu berjam-jam.

Topik:

  • Faiz Nashrillah
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya