Sempat Diputus Tak Bersalah, 22 WNI Tak Bawa Visa Haji Dideportasi

Mereka juga dilarang masuk Arab 10 tahun

Intinya Sih...

  • Sebanyak 22 WNI korban penipuan visa haji Arab Saudi terkena deportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. 

Makkah, IDN Times - Sebanyak 22 dari 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya dianggap jadi korban penipuan visa haji oleh Kejaksaan Arab Saudi, akhirnya terkena deportasi.

Tak cuma itu, oleh pihak keamaan Saudi, mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan pemerintah Arab Saudi punya alasan khusus hingga akhirnya mereka menahan jemaah.

Baca Juga: 24 WNI Ditahan di Saudi, Kemlu Minta Jemaah Taat Aturan

1. Mereka akan dipulangkan besok malam

Sempat Diputus Tak Bersalah, 22 WNI Tak Bawa Visa Haji DideportasiMasjid Nabawi di Madinah (pexels.com/Jati Sampurno)

Tim KJRI, kata Yusron, sudah menemui mereka. Dari hasil pemeriksaan, mereka akhirnya harus berurusan dengan pihak imigrasi.

''Mereka akan dipulangkan melalui proses pemulangan deportasi,'' ujar Yusron dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Mereka rencananya akan diterbangkan ke Tanah Air pada Sabtu (31/5/2024). Yusron mengatakan, sesuai aturan, warga negara asing yang terkena deportasi tidak akan terkena denda. 

Sementara dua orang lainnya, yaitu sopir dan koordinator rombongan yang sebelumnya sudah berstatus tersangka, Yusron mengatakan, prosesnya masih berlanjut. Mereka terancam hukuman kurungan enam bulan dan denda 50 ribu rial atau sekitar Rp216 juta. 

2. Yusron minta ini dijadikan sebagai pelajaran

Sempat Diputus Tak Bersalah, 22 WNI Tak Bawa Visa Haji DideportasiSuasana di luar Masjidil Haram, Makkah, Minggu (19/5/2024). (IDN Times/Sunariyah)

Yusron meminta agar kejadian ini dijadikan pelajaran bagi warga Indonesia yang ingin berangkat haji. Siapapun yang ingin berhaji, kata dia, harus melalui jalan yang sah.

Pemeritah Arab Saudi, menurut Yusron, hanya mengeluarkan tiga jenis visa saat musim haji. Ketiganya adalah visa haji regular, visa haji khusus, serta haji visa undangan langsung dari Kerajaan Saudi atau Mujamalah.

Jenis visa ketiga inilah yang kerap disalahgunakan para penipu. Mereka menjanjikan haji dengan masa tunggu yang singkat. Dalam kenyataannya, jemaah yang tergiur dan mendaftar hanya dapat visa ziarah atau visa umrah. Kedua jenis visa ini tak bisa digunakan untuk masuk ke Makkah saat musim haji. 

Baca Juga: Dua Orang Jadi Tersangka dalam Penangkapan 24 WNI di Arab Saudi

3. Sebanyak 24 orang ditangkap karena mau masuk Makkah tanpa visa haji

Sempat Diputus Tak Bersalah, 22 WNI Tak Bawa Visa Haji DideportasiBus Shalawat di Terminal Syib Amir, Masjidil Haram. (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Sebelumnya, sebanyak 24 WNI ditangkap pemerintah Arab Saudi. Kepala Seksi PPIH Bir Ali, Azis Hegemur, mengatakan rombongan WNI itu tiba di Saudi melalui Bandara Riyadh, untuk transit menuju Bandara Jeddah. Bukan langsung ke Makkah, mereka memutar arah ke Madinah dulu untuk menghindari pemeriksaan.

Dari sana, kata Azis, rombongan yang dipimpin seorang warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi berinisial AH ini, menuju Masjid Bir Ali untuk ambil niat umrah wajib atau miqat. Di tempat tersebut itulah mereka diperiksa polisi Saudi.

Kepada polisi, mereka berkilah akan umrah, bukan haji. Namun, alasan itu tak bisa diterima kepolisian Saudi. Sebab, operasional umrah sudah ditutup sejak 24 Mei lalu. Saat ditanya soal visa haji, ketua rombongan tak bisa menunjukkannya. Rombongan itu pun akhirnya ditahan. 

Topik:

  • Faiz Nashrillah
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya