Per 1 Juni, Masuk Makkah Tanpa Visa Haji Kena Denda Rp43 Juta
Intinya Sih...
- Konsul Haji KJRI Jeddah meminta WNI tanpa visa haji untuk tidak masuk Makkah mulai 1 Juni 2024
- Pemeriksaan ketat dilakukan di check point dan hotel, dengan denda 10 ribu rial atau sekitar Rp43 juta bagi yang tidak membawa visa haji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makkah, IDN Times - Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam meminta Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki visa haji untuk tidak masuk ke Makkah. Sebab, mulai 1 Juni 2024, warga yang tidak membawa visa haji akan langsung didenda 10 ribu rial atau sekitar Rp43 juta.
Baca Juga: 22 Orang WNI Gagal Haji, Ini Penjelasan Konjen RI soal Visa
1. Pengecekan di Arab Saudi kian ketat
Menurut Nasrullah, pemeriksaan yang dilakukan oleh pemerintah di Arab Saudi saat ini sudah sangat ketat. Pemeriksaan dilakukan tak hanya di check point, tapi juga di hotel.
''Oleh karena itu, kami selalu berpesan pada WNI yang berada di Arab atau di Makkah harus membawa visa haji. Kalaupun mukimin (WNI yang berdomisili di Arab), harus punya tasrih atau surat izin haji yang resmi dari Arab Saudi,'' ujarnya kepada Media Center Haji, Kamis (30/5/2024).
2. Bahkan, mukimin pun harus melalui check point
Nasrulllah mengatakan, ada beberapa check point rutin yang harus dilewati saat akan masuk Makkah. Bahkan, mukimin seperti dirinya juga tak luput dari pemeriksaan. Bedanya, karena ia hanya pelintas, ia cukup punya tasrih murur.
Editor’s picks
''Saat ini kalau tidak punya masih ditolerir. Hanya dibelokkan ke arah lain. Nanti kalau sudah 1 Juni bisa kena denda dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun,'' kata Nasrullah.
''Kalau kesalahannya mengulang, maka dendanya juga akan double,'' imbuhnya.
Nasrullah sendiri mengakui bahwa saat ini masih ada jemaah Indonesia di Makkah yang tidak memiliki visa haji. Namun, jumlah dan keperluan mereka belum bisa terdeteksi.
''Apakah itu sengaja masuk tanpa visa atau sisa jemaah umrah, itu belum tahu. Jadi ini yang perlu kita cek lagi,'' ujar dia.
Meski begitu, edukasi kepada masyarakat harus tetap gencar dilakukan. Warga yang ingin naik haji jangan mudah tergiur jika ada penawaran haji tanpa masa tunggu. Bisa jadi mereka tidak akan mendapatkan visa haji, melainkan visa umrah atau ziarah.
3. Sebanyak 24 WNI ditangkap karena tak bawa visa haji
Sebelumnya, sebanyak 24 orang WNI ditangkap oleh pemerintah Arab Saudi. Kepala Seksi PPIH Bir Ali, Azis Hegemur mengatakan, rombongan WNI itu tiba di Arab Saudi melalui Bandara Riyadh, untuk transit menuju Bandara Jeddah. Bukan langsung ke Makkah, mereka memutar arah ke Madinah dulu untuk menghindari pemeriksaan.
Dari sana, kata Azis, rombongan yang dipimpin seorang warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi berinisial AH ini, menuju Masjid Bir Ali untuk ambil niat umrah wajib atau miqat. Di tempat tersebut itulah mereka diperiksa polisi Saudi.
Kepada polisi, mereka berkilah akan umrah, bukan haji. Namun, alasan itu tak bisa diterima kepolisian Saudi. Operasional umrah sendiri sudah ditutup sejak 24 Mei lalu. Rombongan itu pun akhirnya ditahan.
Informasi terbaru, 22 WNI dibebaskan karena dianggap korban dan belum masuk ke Makkah. Sementara dua orang sisanya yang merupakan koordinator rombongan dan sopir jadi tersangka.