Mau Bayar Dam Haji? Simak Syarat Hewan dan RPH yang Diatur Kemenag
Intinya Sih...
- Pemerintah mengatur pembayaran denda haji atau dam melalui edaran baru Kementerian Agama.
- Kriteria hewan dam meliputi jenis, umur, dan kondisi kesehatan yang harus sesuai dengan syariah.
- RPH harus memiliki izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, berlokasi di Tanah Haram (Makkah), dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan syariat.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makkah, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama mengatur pembayaran denda haji atau dam. Dalam edaran barunya, Kemenag memfokuskan pada dua hal, yaitu kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.
1. Peraturan dibuat agar dam sesuai syariah dan bermanfaat
Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan, edaran ini dibuat agar pelaksanaan pembayaran dam sesuai syariah. Di sisi lain, juga memberikan manfaat luas.
“Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria,” kata Hilman di Makkah, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga: Sandiaga Siasati agar Pesawat Haji Pulang Langsung Bawa Penumpang
2. Ini syarat untuk hewan dam
Editor’s picks
Ada sejumlah kriteria hewan dam. Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Untuk kambing dan domba minimal harus berumur satu tahun. Sementara unta minimal umur lima tahun.
Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.
“Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat,” kata Hilman.
Baca Juga: Lindungi Jemaah, Kemenag Terbitkan Aturan Dam Haji
3. RPH-nya juga gak boleh sembarangan
Adapun syarat RPH yang pertama harus memiliki izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Lokasi RPH harus berada di Tanah Haram (Makkah). Dan ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
“Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hilman.
Adapun pelaksanaan dam petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara.