Lindungi Jemaah, Kemenag Terbitkan Aturan Dam Haji

Ada dua pilihan harga dam

Intinya Sih...

  • Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 04 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pembayaran denda haji atau dam.
  • Edaran ini bertujuan melindungi jemaah dari penipuan dan pembayaran dam yang tak sesuai syariah serta mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam.
  • Jemaah dan petugas haji dapat membayar dam di dua Rumah Potong Hewan (RPH) yaitu Al-Ukaisyiyah sebesar 720 rial dan Adhahi sebesar 580 rial, dengan waktu penyembelihan dilakukan pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M.

Makkah, IDN Times - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran denda haji atau dam.

Edaran ini diterbitkan untuk melindungi jemaah dari penipuan dan pembayaran dam yang tak sesuai syariah. 

Baca Juga: Witan Sulaeman Naik Haji, Doakan Timnas Langsung dari Makkah

1. Ada tarif seragam dalam pembayaran dam

Lindungi Jemaah, Kemenag Terbitkan Aturan Dam HajiJuru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie (Dok. Kemenag)

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan, surat edaran ini selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan syariah, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam. Pemerintah sendiri berencana mengirim daging hasil dam ke Tanah Air.

Selain soal besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga resmi yang menyediakan pembayaran dan pemotongan hewan dam. Kementerian Agama sendiri bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan Al-Ukaisyiyah dan Adhahi di Arab Saudi.

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar dam di dua RPH tersebut. InsyaAllah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/6/2024).

2. Ada dua pilihan harga dam

Lindungi Jemaah, Kemenag Terbitkan Aturan Dam HajiPasar Kambing di Saraya, Makkah (IDN Times/Sunariyah)

Untuk RPH Adhahi, kata Anna, biaya yang dibayarkan sebesar 720 rial. "Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” Anna menambahkan.

Sementara, bila dam dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar 580 rial. 

3. Pembayaran bisa melalui transfer dan tunai

Lindungi Jemaah, Kemenag Terbitkan Aturan Dam HajiPasar Kambing di Saraya, Makkah (IDN Times/Sunariyah)

Pembayaran dam, kata Anna, bisa dilakukan baik melalui tunai maupun transfer sementara waktu penyembelihan akan dilakukan pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M. 

Hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia.

Topik:

  • Faiz Nashrillah
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya