Mudzakarah: Istitaah Kesehatan jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji

Ada sembilan rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia

Jakarta, IDN Times - Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 merilis sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji.

Kesembilan rekomendasi tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan perhelatan yang dihadiri perwakilan ormas Islam, Kanwil Kemenag dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, serta Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji dari berbagai daerah di Yogyakarta, pada Selasa (24/10/2023) lalu.

Baca Juga: Kemenag-Kemenkes Siapkan Syarat Istitaah Kesehatan untuk Jemaah Haji

1. Sembilan rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia

Mudzakarah: Istitaah Kesehatan jadi Syarat Pelunasan Biaya HajiIlustrasi jemaah Lansia tiba di Bandara Jeddah. (IDN Times/Sunariyah)

Berikut sembilan rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023:

  1. Jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci harus memenuhi istitaah Kesehatan (mampu secara kesehatan/badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji
  2. Istitaah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji
  3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitaah kesehatan dalam pelunasan Bipih
  4. Kementerian Kesehatan menerapkan istitaah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitaah Kesehatan Jemaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL)
  5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan istitaah kesehatan jemaah haji
  6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitaah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam
  7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitaah kesehatan
  8. Materi istitaah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama
  9. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali

Mudzakarah: Istitaah Kesehatan jadi Syarat Pelunasan Biaya HajiKedatangan Jemaah Haji 2023 Kloter Kedua, Embarkasi Solo pada Rabu (24/5/2023). (IDN Times/Sunariyah)

Menanggapi rekomendasi tersebut, Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama Arsad Hidayat, menyampaikan terima kasih. Ia mengatakan, istitaah kesehatan harus menjadi perhatian bersama jemaah haji.

"Istitaah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali," ujar dia. Arsad juga menambahkan, harapannya pada November 2023 ini pelaksanaan screening kesehatan jemaah haji sudah mulai dapat dilakukan.

Dengan begitu, akan memberikan peluang bagi jemaah melakukan pemulihan ketika mereka diketahui sakit ketika pemeriksaan pertama.

3. Didukung Ormas, DPR dan pihak-pihak lain

Mudzakarah: Istitaah Kesehatan jadi Syarat Pelunasan Biaya HajiKedatangan Jemaah Haji embarkasi Aceh disambut dengan salawat badar di Bandara AMMA, Madinah, pada Kamis (25/5/2023). (IDN Times/Sunariyah)

Rencana kebijakan istitaah kesehatan ini disambut baik oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam dan pihak-pihak lain, dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023, termasuk Komisi VIII DPR.

"Program ini menurut saya baik sekali. Kita wajib mendukung program yang baik ini dalam rangka upaya pemerintah, bagaimana caranya agar para jemaah haji itu dapat melaksanakan ibadah hajinya sesuai dengan kriteria yang akan diberlakukan, sesuai istitaah kesehatan jemaah haji," ujar Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Cepi Supriatna.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mendukung ide Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendahulukan istitaah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.

"Komisi VIII mendukung ide Gus Menteri yang mengusulkan perubahaan pendekatan kesehatan, dengan mendahulukan istiaah kesehatan sebelum pelunasan. Sebelum pelunasan harus clear dulu istithaah kesehatannya," jelas Ashabul Kahfi.

Baca Juga: Menag Minta Syarat Istitaah Kesehatan Jemaah Haji Dibahas Tuntas

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya