Masuk Endemi COVID-19, BPJS Kesehatan Jamin Hal Ini bagi Peserta JKN

Pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret ini

Jakarta, IDN Times – Sebagai langkah tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun  2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri  Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19), pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19. Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan  terkait Covid-19 pada peserta JKN setelah masa pandemik berakhir. 

Status pandemik Covid-19 secara resmi berakhir pada 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut  saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia. Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19. 

1. Pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser mekanisme

Masuk Endemi COVID-19, BPJS Kesehatan Jamin Hal Ini bagi Peserta JKNAsisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto. (Dok. BPJS Kesehatan)

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto,  mengatakan sejak masa pandemik berakhir pada 21 Juni 2023 hingga 31 Agustus  2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya  pelayanannya oleh pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi  penyedia utama layanan. Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh  BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan. 

"Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh  penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Peserta JKN  yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan  perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi  penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," terang  Ardi. 

Baca Juga: Tinjau Penggunaan i-Care JKN, Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Ini

2. Peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan

Masuk Endemi COVID-19, BPJS Kesehatan Jamin Hal Ini bagi Peserta JKNIlustrasi - BPJS Kesehatan Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Agustian mengatakan juga khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis," tambah Ardi.

3. Menuju Indonesia yang semakin sehat

Masuk Endemi COVID-19, BPJS Kesehatan Jamin Hal Ini bagi Peserta JKNIlustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ardi menyebutkan bahwa penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap  menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur pemerintah daerah.  Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang  telah berlaku dalam Program JKN.

"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang  komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan  senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju  Indonesia yang semakin sehat," ucap Ardi. 

Ardi mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta  dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur  pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN. Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat  menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan  nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit. (WEB)

Baca Juga: Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya