BPJS Kesehatan Imbau Peserta Bayar Iuran JKN Tepat Waktu

Supaya mendapatkan akses layanan bermutu

Jakarta, IDN Times – Untuk memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan akses layanan kesehatan yang bermutu. Salah satunya dimulai dari peran peserta untuk membayar iuran tepat waktu. Dengan pembayaran iuran tepat waktu pada tanggal 10 tiap bulannya, status peserta akan tetap aktif. 

”Untuk menjaga agar kepesertaan JKN aktif tentu peserta harus rutin membayar iuran. Jangan sampai saat sakit baru membayar iuran JKN. Terlebih jika peserta menunggak iuran dengan durasi yang panjang, dikhawatirkan akan makin memberatkan kondisi sakit tersebut. Jika iuran dibayar rutin tiap bulan tentu tidak akan memberatkan pembayaran tunggakan saat peserta sakit dan bisa cepat tertangani di fasilitas kesehatan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Sabtu (08/07). 

Untuk itu, Rizzky mengimbau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri pada tanggal 10 tiap bulannya untuk membayar iuran kepesertaan JKN tepat waktu. Jika terlambat maka status kepesertaan akan nonaktif dan tidak dapat menjadi jaminan saat ingin berobat ke fasilitas kesehatan. 

”Layanan kesehatan yang bermutu terus diberikan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan dan indikasi medis. Saat ini BPJS Kesehatan memberikan layanan mulai promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang cukup komprehensif dan terus mengedepankan mutu layanan yang diberikan,” kata Rizzky. 

1. Dapat memberikan kontribusi besar dalam semangat gotong royong nasional

BPJS Kesehatan Imbau Peserta Bayar Iuran JKN Tepat WaktuKartu BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA FOTO)

Dengan membayar iuran tepat waktu, tidak hanya memastikan keaktifan kepesertaan JKN, tetapi juga memberikan kontribusi besar dalam semangat gotong royong nasional untuk mendukung Program JKN dalam memberikan manfaat bagi ratusan juta masyarakat Indonesia. 

Rizzky juga mengungkapkan, jika peserta menunggak iuran dikhawatirkan dan ternyata memerlukan dirawat inap di rumah sakit, maka akan muncul denda pelayanan rawat inap yang harus dibayarkan. 

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya. 

Rizzky menambahkan, denda ini dikecualikan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah. Hal yang membedakan dari ketentuan sebelumnya, denda layanan ini hanya dikenakan 1 kali sejak peserta mendapat layanan rawat inap dalam kurun 45 hari. 

Baca Juga: Makin Mudah, Kini Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Danamon 

2. Pengenaan denda

BPJS Kesehatan Imbau Peserta Bayar Iuran JKN Tepat Waktuilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)

Besaran denda sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonestan Case Based Groups berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan dikalikan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Nilai maksimal pengenaan denda adalah Rp20 juta yang sebelumnya sebesar Rp30juta. Penyesuaian kebijakan pengenaan denda akibat keterlambatan pembayaran iuran mulai berlaku sejak tanggal 8 Mei 2024. 

”Namun sekali lagi kami garis bawahi denda ini hanya berlaku jika peserta dirawat inap di rumah sakit. Untuk layanan di FKTP maupun rawat jalan di RS tidak dikenakan denda. Untuk itu, kami imbau peserta untuk tidak terlambat membayar iuran agar terhindar dari denda ini. Risiko kita membutuhkan rawat inap tentu tidak ada yang dapat memastikan,” tegas Rizzky. 

3. BPJS Kesehatan telah memberikan berbagai kemudahan

BPJS Kesehatan Imbau Peserta Bayar Iuran JKN Tepat WaktuSuasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, untuk memudahkan peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan telah memberikan berbagai kemudahan. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran, mulai dari mitra perbankan, e-commerce/fintech, retail merchant hingga dompet digital. Bahkan, saat ini BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem pembayaran iuran kepesertaan melalui autodebit.

 “Kemudahan melalui autodebit ini bisa memudahkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan. Bukan hanya itu, layanan autodebit ini juga bisa menjadi solusi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar terhindar dari risiko lupa bayar tiap bulannya. Dengan layanan autodebit, nantinya iuran peserta secara otomatis langsung terdebit dari rekening peserta yang didaftarkan,” jelas Rizzky. (WEB)

Baca Juga: Syarat dan Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya