Sosialisasikan Pemakaian Listrik Aman, Menaker Sampaikan Hal Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Dalam meningkatkan pengetahuan, kepedulian, dan kewaspadaan warga tentang pemakaian listrik secara aman, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengadakan Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Listrik.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Melati, Kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/4/2023).
1. Penting untuk memahami cara pencegahan dan penanggulangan bahaya akibat listrik
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang hadir pada sosialisasi tersebut menuturkan, kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai tahapan teknis cara pencegahan dan penanggulangan bahaya akibat listrik.
”Saya ingin semua warga dapat mempraktikkan langsung di rumahnya mengenai upaya awal pengendalian bahaya, apabila melihat atau mengalami kejadian darurat akibat listrik,” ujar Menaker Ida.
Baca Juga: Dorong Penerapan K3, Kemnaker Ajak Industri Smelter Lakukan Ini
2. Aspek K3 listrik harus dipahami demi mengantisipasi keadaan darurat seperti korsleting
Editor’s picks
Ida Fauziyah mengatakan, keadaan darurat akibat listrik sewaktu-waktu dapat saja terjadi dan harus segera ditanggulangi agar tidak semakin menimbulkan dampak yang luas. Selain itu, aspek K3 listrik menjadi penting dipahami saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran karena korsleting listrik.
“K3 itu penting untuk memastikan yang melakukan upaya penyelamatan dapat tetap aman dan selamat,” ujarnya.
3. Mengimbau warga untuk memeriksa secara visual dan berkala setiap sambungan kabel, kondisi kabel, serta panel listrik
Menaker Ida menambahkan, salah satu langkah pencegahan akibat listrik yang dapat dilakukan di area permukiman, yakni memeriksa secara visual dan berkala setiap sambungan kabel, kondisi kabel, serta panel listrik.
“Pastikan peralatan listrik yang digunakan sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menjauhkan bahan-bahan mudah terbakar dari peralatan listrik,” katanya. (WEB)
Baca Juga: Kemnaker Dengerkan Aspirasi Stakeholders untuk RUU PPRT