Catat! Layanan Aduan THR Kemnaker Tetap Buka Hingga 28 April
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka sampai dengan 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H.
Sementara, untuk layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023.
1. Layanan tetap dibuka agar dapat membantu masyarakat yang belum sempat melakukan aduan
Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” kata Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (19/4/2023).
Baca Juga: Update Posko THR Kemnaker 17 April 2023, Ini Jumlah Aduan yang Masuk
2. Hingga saat ini terdapat 263 aduan yang telah ditindaklanjuti
Editor’s picks
Anwar Sanusi mengatakan, hingga 19 April 2023, Posko THR telah menerima 3.498 layanan, terdiri atas 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan aduan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, 2.069 aduan yang masuk terdiri dari 1.011 aduan THR tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 2.069 aduan tersebut melibatkan 1.396 perusahaan.
“Hingga saat ini terdapat 263 aduan yang telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota, di mana 1 aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke-1 dan 2 aduan telah masuk rekomendasi,” katanya.
3. Sebaran aduan THR antardaerah bervariasi
Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 4 aduan; Provinsi Sumatra Utara (35); Sumatra Barat (36); Riau (25); Jambi (15); Sumatra Selatan (34); Bengkulu (9); Lampung (18); Kepulauan Bangka Belitung (8); Kepulauan Riau (25); DKI Jakarta (661); Jawa Barat (419); Jawa Tengah (217); DIY (51); Jawa Timur (165); dan Banten (191).
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan; NTB (3); NTT (3); Kalimantan Barat (19); Kalimantan Tengah (13); Kalimantan Selatan (20); Kalimantan Timur (28); Kalimantan Utara (5); Sulawesi Utara (3); Sulawesi Tengah (8); Sulawesi Selatan (22); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (4); Papua (4); Papua Barat (0). (WEB)
Baca Juga: Kemnaker Hadirkan Mudik Gratis, Ini Jumlah Pekerja yang Ikut Serta