Dorong Penerapan K3, Kemnaker Ajak Industri Smelter Lakukan Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap industri smelter mampu menjawab tantangan menjadi industri bermartabat dan memberikan perlindungan ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap proses produksi, tenaga kerja, orang lain yang berada di tempat kerja dan masyarakat luas.
Harapan tersebut disampaikan oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang saat membuka sosialisasi pelaksanaan Riksa Uji dan sosialisasi norma ketenagakerjaan pada industri smelter di PT Bintan Alumina Indonesia (PAI) di Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (13/4/2023).
1. Kemnaker mendorong perusahaan smelter untuk menerapkan norma-norma ketenagakerjaan dan K3 yang baik
Haiyani Rumondang menyebut, perusahaan smelter harus menerapkan norma-norma ketenagakerjaan dan penerapan K3 yang baik. "Perusahaan smelter harus menjadi contoh dalam penerapan norma-norma ketenagakerjaan dan penerapan K3 yang baik serta hubungan industrial yang harmonis untuk menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja," kata Haiyani Rumondang.
Haiyani berpendapat, perlu antisipasi terjadinya potensi pelanggaran norma ketenagakerjaan dan K3 pada industri smelter, yang memiliki potensi bahaya tinggi. Di antaranya menerapkan dan melakukan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.
Baca Juga: Kemnaker Dengerkan Aspirasi Stakeholders untuk RUU PPRT
2. Kemnaker mengajak perusahaan melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala faktor bahaya lingkungan kerja
Editor’s picks
Kedua, melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala faktor bahaya lingkungan kerja, baik bahaya fisika, kimia, biologi, ergonomi, psikologi, maupun kesehatan kerja.
"Setiap industri smelter harus memiliki program yang terstruktur dalam penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan dan harus membuka akses untuk pembinaan ketenagakerjaan dalam upaya penerapan regulasi ketenagakerjaan," ujarnya.
3. Sosialisasi norma ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kolaborasi pemerintah pusat dan daerah
Haiyani Rumondang menegaskan, sosialisasi norma ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan ketenagakerjaan, khususnya dalam reformasi tata kelola industri smelter di Indonesia.
"Selain bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah bidang ketenagakerjaan, sosialisasi ini juga sebagai bentuk edukasi penerapan perlindungan ketenagakerjaan dan K3 di perusahaan smelter," kata Haiyani.
"Kehadiran kami di sini untuk menjaga kestabilan, iklim ketenagakerjaan, berikut kestabilan hubungan industrial yang harmonis. Tak hanya itu, terpenting adalah keberlangsungan norma-norma ketenagakerjaan dapat dijalankan," ujar Haiyani. (WEB)
Baca Juga: Kemnaker dan Serikat Pekerja Sinergi Sosialisasikan Permenaker 4/2023