TOP 5: Kaesang Ngaku Nebeng Jet Teman hingga Vonis Mati Pembunuh Anak

KPK akan analisa laporan jet pribadi yang ditumpangi Kaesang

Intinya Sih...

  • Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, datang ke KPK untuk klarifikasi perjalanan ke AS dengan jet pribadi pada 18 Agustus 2024.
  • KPK akan menganalisa laporan terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan menentukan apakah masuk dalam gratifikasi atau tidak.
  • Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan kekerasan pada karyawan di perusahaan animasi, Brandoville Studio.

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep, menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/9/2024).

Kaesang menjelaskan kedatangannya ke KPK sebagai warga negara yang baik, dan untuk menegaskan dirinya bukan penyelenggara negara atau pejabat. Dia mengatakan kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah atas inisiatifnya sendiri.

Kaesang juga mengklarifikasi mengenai perjalanannya ke Amerika Serikat pada 18 Agustus, di mana ia menumpang pesawat temannya.

Selain berita mengenai Kaesang mendatangi KPK, berita yang banyak disorot pembaca IDN Times juga terkait pemeriksaan polisi terhadap tiga saksi pada kasus dugaan kekerasan pada karyawan di perusahaan animasi, Brandoville Studio, Menteng.

Berikut rangkuman lima berita teratas yang paling dicari pembaca IDN Times.

1. Naik jet pribadi, Kaesang ngaku ke Amerika Serikat nebeng teman

TOP 5: Kaesang Ngaku Nebeng Jet Teman hingga Vonis Mati Pembunuh AnakKaesang Pangarep hadir di kantor KPK. (dok. IDN Times/Istimewa)

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9/2024). Kehadirannya di lembaga antirasuah itu untuk mengklarifikasi mengenai perjalanannya ke Amerika Serikat dengan jet pribadi pada 18 Agustus 2024 lalu.

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah. Nebeng pesawatnya teman saya," kata dia di gedung KPK, Selasa (17/9/2024)

Dia menjelaskan kedatangannya sebagai warga negara yang baik dan untuk menegaskan statusnya bukan penyelenggara negara atau pejabat. Kaesang mengatakan kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah itu adalah inisiatifnya sendiri.

Kaesang berada di KPK dengan mengenakan setelan rapih putih dan celana hitam. Terlihat, suami Erina Gudono ini juga didampingi Ketua DPP PSI Francine Widjojo, Sekjen PSI yang sekarang menjabat Plt Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Raja Juli Antoni.

 

Baca Juga: Menelusuri Jejak Jet Pribadi yang Ditumpangi Kaesang dan Erina

2. KPK akan analisa laporan penggunaan jet pribadi Kaesang, tuntas 4 hari

TOP 5: Kaesang Ngaku Nebeng Jet Teman hingga Vonis Mati Pembunuh AnakDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan ketika memberikan keterangan pers soal laporan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep di gedung C1 KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep datang ke gedung C1 KPK untuk meminta arahan terkait pemberitaan tentang dia yang menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat (AS).

Tim dari kedeputian pencegahan, kata Pahala, kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan gratifikasi.

"Ternyata Beliau dan tim sudah menyiapkan dokumen yang di-download dari (tim) gratifikasi online dan sudah diisi. Ya, sudah kita lihat isinya. Ada beberapa hal (yang ditelusuri). SOP kami kan menerima laporan dan pasti kami menanyakan kronologi secara detail," ujar Pahala di gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Sesuai dengan prosedur yang berlaku, tim komisi antirasuah akan menganalisa laporan itu paling lambat 30 hari. "Tapi, saya rasa 3-4 hari selesai lah," tutur dia.

Kemudian, sesuai dengan kewenangan KPK di dalam undang-undang, komisi antirasuah akan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi itu masuk ke dalam penerimaan gratifikasi atau tidak. Bila dianggap gratifikasi, maka biayanya harus dibayarkan kembali ke negara.

"Kalau misalnya kami sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, maka fasilitas tersebut dikonversi jadi uang. Nanti uangnya disetor (ke negara)," katanya.Ia menambahkan, Kaesang mengaku tiket untuk menumpang jet pribadi itu per orang Rp90 juta. "Seandainya itu diumumkan milik negara, maka uang tiket itu diserahkan," imbuhnya.

 

Baca Juga: KPK Akan Analisa Laporan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang, Tuntas 4 Hari

3. Polisi periksa 3 eks karyawan Brandoville Studio

TOP 5: Kaesang Ngaku Nebeng Jet Teman hingga Vonis Mati Pembunuh AnakKantor Brandoville Studio di Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan kekerasan pada karyawan di perusahaan animasi, Brandoville Studio, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Firdaus mengatakan, ketiga saksi tersebut merupakan eks karyawan.

“Jadwal jam 11.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Jakpus,” kata Firdaus kepada IDN Times, Senin (16/9/2024).

Firdaus menjelaskan, setelah memeriksa saksi eks karyawan, kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan terlapor, yakni CL. Terlapor adalah bos Brandoville Studio yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Hong Kong.

“Setelah periksa saksi-saksi, akan diperiksa terlapor,” ujarnya.

Namun, Firdaus menyebut, kepolisian belum mengetahui keberadaan CL saat ini. Ia mengatakan, penyidik masih memburu keberadaannya. “Diduga pelaku masih dicari keberadaannya,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Periksa 3 Eks Karyawan Brandoville Studio Hari Ini

4. Pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa Panca Darmansyah divonis mati

TOP 5: Kaesang Ngaku Nebeng Jet Teman hingga Vonis Mati Pembunuh AnakPanca Darmansyah (kemeja putih) berdiskusi dengan kuasa hukumnya atas vonis mati dalam kasus pembunuhan empat anak kandung di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasus pembunuhan ini terungkap pada 6 Desember 2023.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, dikutip dari ANTARA, Selasa (17/9/2024).

Hakim menyatakan secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya. 

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya. 

Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik. "Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," katanya.

 

Baca Juga: Pembunuh Empat Anak Kandung Panca Darmansyah Dihukum Mati

5. Kemenag klaim pengadaan layanan Haji 2024 sesuai aturan

TOP 5: Kaesang Ngaku Nebeng Jet Teman hingga Vonis Mati Pembunuh AnakSuasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid.

Subhan Cholid menyampaikan, proses pengadaan layanan haji dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.

"Seluruh proses pengadaan mengacu pada aturan jelas dan melibatkan tim independen yang diawasi oleh Inspektorat Jenderal serta diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Subhan dilansir dari laman resmi Kemenag, dikutip Selasa (17/9/2024).

Dalam pelaksanaan pengadaan, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri bertanggung jawab untuk menyediakan tiga layanan utama bagi jemaah di Arab Saudi, yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Proses pengadaan mencakup beberapa tahapan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, dan negosiasi.

Setelah melalui tahapan tersebut, tim pengadaan akan mengusulkan calon penyedia layanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah. "PPK kemudian menindaklanjuti usulan tersebut untuk melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan," ucap Subhan.


Artikel ini telah tayang di Idntimes.com dengan judul "Kemenag Klaim Pengadaan Layanan Haji 2024 Sesuai Aturan".

Klik untuk baca: https://www.idntimes.com/news/indonesia/muhammad-ilman-nafian-2/kemenag-klaim-pengadaan-layanan-haji-2024-sesuai-aturan.

Baca Juga: Kemenag Klaim Pengadaan Layanan Haji 2024 Sesuai Aturan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya