TOP 5: DPR Tolak Putusan MK hingga Peringatan Darurat Banjiri Medsos

Jokowi buka suara soal rapat Baleg dan putusan MK

Intinya Sih...

  • Baleg DPR menolak putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah
  • Warganet mengawal putusan MK dengan tagar #KawalPutusanMK dan gambar Peringatan Darurat Indonesia viral di media sosial
  • Jokowi hadir dalam penutupan Munas Partai Golkar dengan mengenakan kemeja kuning, disambut antusias oleh kader partai

Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah ditolak oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Baleg menyepakati ambang batas minum 7,5 persen suara untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen.

Selain isu penolakan putusan MK oleh Baleg, pembaca IDN Times sepanjang Rabu (21/8/2024) juga menyoroti berita soal warganet ramai-ramai mengawal putusan MK dengan mencuitkan tagar #KawalPutusanMK dan mengunggah gambar Pancasila bertuliskan Peringatan Darurat Indonesia hingga viral di media sosial. Kemudian, di tengah panasnya badai penolakan putusan MK ini, Jokowi menghadiri penutupan Munas Partai Golkar dengan mengenakan kemeja berwarna kuning khas partai berlambang pohon beringin tersebut.

Selengkapnya simak beberapa artikel lainnya yang dirangkum dalam #IndonesiaHariIni.

 

Baca Juga: DPR Tolak Putusan MK, Ambang Batas 7,5% Hanya untuk Partai Nonparlemen

1. DPR tolak putusan MK, ambang batas 7,5 persen hanya untuk partai nonparlemen

TOP 5: DPR Tolak Putusan MK hingga Peringatan Darurat Banjiri MedsosSuasana pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Baleg menyepakati ambang batas minum 7,5 persen suara untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi keputusan MK yang menganulir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa juga mendaftarkan ke KPU yang sebelumya tidak bisa," ujar Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu, (21/8/2024).

Staf Baleg DPR, Widodo membacakan draf RUU Pilkada. Dalam ketentuan Pasal 40 berbunyi sebagian berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubenur dan calon wakil gubenur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada datar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleha suara sah paling sedikit 10 pesen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.0000 jiwa sampai dengan 6.000.0000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta sampai dengan 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Awiek, sapaan akrab Baidowi, kemudian mempertanyakan kepada seluruh peserta rapat Panja, apakah dapat menyetujui usulan tersebut.

"Bisa disetujui, ya?" tanya Awiek.

"Setuju," jawab anggota Baleg DPR.

 

Baca Juga: Viral! Peringatan Darurat, Ungkapan Sedih Kecewa Warganet Indonesia

2. Peringatan Darurat, ungkapan sedih dan kecewa warganet Indonesia

TOP 5: DPR Tolak Putusan MK hingga Peringatan Darurat Banjiri MedsosPeringatan darurat terkait pemerintah tersebar di media sosial. (dok. IDN Times/Istimewa)

Warganet ramai-ramai mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mencuitkan tagar #KawalPutusanMK dan mengunggah gambar Pancasila bertuliskan Peringatan Darurat Indonesia.

Gambar "Peringatan Darurat Garuda Biru" tersebut sudah banyak diunggah oleh para warganet di media sosial baik X maupun Instagram.

"Peringatan darurat kepada warga sipil terhadap aktivitas anomali yang baru saja dideteksi oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis potongan gambar tersebut, Rabu (21/8/2024).

Dalam potongan gambar peringatan darurat Garuda biru tersebut, tertulis pula 'Peringatan hingga 24/10/1991' yang disertai gambar Pancasila di sisi kanan gambar.

Warganet di X mengunggah gambar tersebut disertai dengan keterangan 'Peringatan Darurat' atau hanya mengunggah gambar tanpa keterangan. Namun, adapula yang mengunggah disertai tulisan yang menunjukkan kemarahan mereka.

Di platform Instagram, unggahan Peringatan Darurat itu dipasang melalui template add story. Salah satu yang meramaikannya adalah akun @timpenguinnas.

Para warganet di Instagram pun banyak yang me-repost template tersebut untuk menunjukkan rasa kecewa mereka terhadap bangsa ini.

 

Baca Juga: Bahlil Kaget Lihat Jokowi Berbaju Kuning: Saya Pikir Ada Kader Baru

3. Jokowi datang ke penutupan Munas Golkar berbaju kuning, Bahlil kira kader baru

TOP 5: DPR Tolak Putusan MK hingga Peringatan Darurat Banjiri MedsosPresiden Joko "Jokowi" Widodo berbaju kuning menghadiri penutupan munas Golkar di Jakarta Convention Centre (JCC), 21 Agustus 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo hadir dalam penutupan Munas XI Partai Golkar di JCC Senayan, Jakarta. Ia terlihat memakai baju lengan panjang warna kuning.

Pantauan IDN Times di lokasi, Jokowi tiba di ruang acara penutupan Munas sekitar pukul 19.30 WIB. Ia disambut oleh sejumlah politikus Golkar.

Seluruh kader Golkar menyambut antusias kehadiran Jokowi. Mereka berdiri sambil bertepuk tangan.

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengaku terkejut ketika menjemput Presiden Jokowi untuk menghadiri penutupan munas pada Rabu malam (21/8/2024). Sebab, Jokowi tiba di JCC berbaju kuning, sesuai dengan warna khas Partai Golkar. Bahlil sempat berseloroh, dipikirnya ada kader baru Partai Golkar.

"Izin bapak presiden, tadi saya pangling menjemput bapak di depan. Saya pikir ada kader baru Golkar yang muncul. Ternyata itu bapak presiden, karena bajunya udah kuning," ujar Bahlil ketika memberikan pidato.

Ia bahkan menyebut Jokowi cocok bila bergabung ke Partai Golkar. "Paten juga barang ini," tutur dia yang disambut tepuk tangan riuh hadirin di ballroom JCC.

"Cocok barang? Cukup di hati saja ya," kata Bahlil yang direspons tawa hadirin.

Pernyataan Bahlil itu sempat membuat heboh hadirin di ballroom JCC. Sebab, kalimat itu disampaikan di tengah-tengah santernya isu Jokowi hendak dijadikan Ketua Dewan Pembina.

 

Baca Juga: DPR Tak Ikuti Putusan MK, Jokowi: Itu Proses yang Biasa Terjadi

4. Jokowi buka suara soal putusan MK dan rapat Baleg tentang Pilkada

TOP 5: DPR Tolak Putusan MK hingga Peringatan Darurat Banjiri MedsosPresiden Jokowi berikan komentar soal putusan MK. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo buka suara atas putusan MK yang memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah, yang disusul Baleg DPR membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga negara, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR RI.

"Ya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Menanggapi adanya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Pilkada di tengah putusan MK yang mengubah ambang batas dan syarat pencalonan, Jokowi menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara di Indonesia.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," tambah Jokowi.

 

Baca Juga: Diterpa Isu Selingkuh, Azizah Salsha Laporkan Dugaan Hoaks ke Bareskrim

5. Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha laporkan dugaan hoaks ke Bareskrim Polri terkait isu perselingkuhan

TOP 5: DPR Tolak Putusan MK hingga Peringatan Darurat Banjiri MedsosAzizah Salsha (instagram.com/

Istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan, Nurul Azizah akhirnya menempuh jalur hukum usai diterpa isu perselingkuhan dengan Salim Nauderer, yang merupakan mantan pacar selebgram Rachel Vennya.

Laporan itu dilayangkan oleh pengacara Azizah, Egamarthadinata ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Rabu (21/8/2024) dengan LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM. 

Dalam laporan tersebut, Azizah melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks dan fitnah di media X. 

"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," kata Ega di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Kuasa hukum Azizah Salsha melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. 

"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka," kata Ega.

Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengaku sedang menyelidiki video syur diduga mirip Azizah Salsha yang viral di media sosial X. Video itu muncul seiring isu perselingkuhan Azizah.

“Saat ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada IDN Times.

“Kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” imbuhnya.

 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Video Syur Diduga Mirip Azizah Salsha

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya