Romo Magnis Dukung Sikap KWI Tolak Mengajukan Izin Usaha Tambang

Ormas Kristen maupun Katolik tidak akan mengajukannya

Intinya Sih...

  • Filsuf Franz Magnis-Suseno mendukung KWI yang menolak mengajukan izin usaha tambang
  • KWI menegaskan tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang
  • Presiden Jokowi membantah bahwa IUPK diberikan kepada ormas, melainkan lembaga usahanya

Jakarta, IDN Times - Filsuf sekaligus rohaniwan Franz Magnis-Suseno mendukung sikap Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang menyebutkan bahwa mereka tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.

Hal itu disampaikan Romo Magnis menanggapi pertanyaan wartawan mengenai sikap KWI terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batubara selama periode 2024-2029.

"Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya. Saya khawatir, orang kami tidak, kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama, bukan itu," kata Romo Magnis kepada wartawan usai menghadiri Dialog Lintas Iman bertema "Merawat Dunia, Menjaga Kehidupan" dalam rangka memperingati Hari Waisak 2024 di Jakarta, dilansir ANTARA, Sabtu (8/6/2024) malam.

 

 

1. Ormas Katolik dan Protestan akan menolak izin usaha pertambangan

Romo Magnis Dukung Sikap KWI Tolak Mengajukan Izin Usaha Tambangilustrasi area tambang (pexels.com/Vlad Chețan)

Menurut dia, meskipun pemberian izin usaha tambang bagi ormas keagamaan bisa saja memiliki maksud yang baik, ormas Katolik dan Protestan akan menolak hal tersebut.

"Saya tidak tahu, mungkin maksudnya baik, ya. Tapi, saya kira kalau Katolik dan Protestan sama saja, dua-duanya menolak itu," kata dia.

Baca Juga: Gerindra Setuju Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang Batubara

2. Pelayanan yang diberikan KWI tidak termasuk terkait usaha tambang

Romo Magnis Dukung Sikap KWI Tolak Mengajukan Izin Usaha TambangUskup Agung Jakarta, Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo (kiri). (www.dki.kemenag.go.id)

Sebelumnya, Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo telah menyebutkan bahwa Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo usai bersilaturahmi di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5/6/2024).

Suharyo mengatakan pelayanan yang diberikan KWI tidak termasuk terkait dengan usaha tambang.

"Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," kata dia.

Baca Juga: Izin Tambang untuk PBNU Rampung Pekan Depan

3. IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas

Romo Magnis Dukung Sikap KWI Tolak Mengajukan Izin Usaha TambangPresiden Jokowi lantik Tonny Harjono jadi KSAU pada Jumat (5/4/2024) mendatang. (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, seperti disaksikan dalam tayangan digital dari Sekretariat Presiden, Rabu (5/6/2024).

Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).

Presiden membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.

"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya," kata Presiden.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya