Polri: Berkas Perkara Kasus Pornografi Anak Dinyatakan Lengkap

Miris, objek pornografi merupakan keponakan tersangka sendiri

Intinya Sih...

  • Tersangka membuat konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023, dengan lebih kurang 100 foto untuk konsumsi pribadi.
  • Objek perkara adalah keponakan tersangka. Penyerahan tahap dua akan dilaksanakan pada 23 Juli 2024.
  • Penyidik menyita barang bukti berupa kartu tanda penduduk, gawai, laptop, akun email, dan flashdisk dari tersangka.

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan berkas perkara kasus pornografi anak dengan satu orang tersangka, Bagas Arista Herlyanto (BAH), telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Erdi menjelaskan, kasus pornografi anak tersebut diduga dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com; alias pemilik, pengguna, dan/atau penguasa nomor telepon +628135932xxxx.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak oleh pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 16 Juli 2024,” kata dia dikutip dari ANTARA, Minggu (21/7/2024).

 

 

1. Tersangka BAH membuat konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023

Polri: Berkas Perkara Kasus Pornografi Anak Dinyatakan LengkapPolda Jatim saat ungkap kasus tindak asusila website pornografi. (Dok. Humas Polda Jatim)

Erdi menuturkan tersangka BAH membuat konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut diunggah pada email darksidexxx@gmail.com, lalu disimpan pada gawai dan laptop miliknya.

Total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi. Mirisnya, kata Erdi, yang menjadi objek perkara ialah anak dengan inisial D, yang tidak lain merupakan keponakan tersangka.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik,” imbuh Erdi.

Baca Juga: Kelola Website Pornografi Anak, Pria Asal Malang Diringkus Polisi 

2. Penyidik sita gawai hingga laptop pelaku

Polri: Berkas Perkara Kasus Pornografi Anak Dinyatakan LengkapDittipidum Bareskrim Polri ungkap kasus judi online dan pornografi jaringan Taiwan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain, satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, satu unit gawai merek Oppo warna hitam, satu unit gawai merek Realme, dua buah kartu sim gawai, satu buah laptop merek HP warna hitam, tujuh buah akun email, dan satu buah diska lepas (flashdisk) berisi hasil ekspor email tersangka.

Baca Juga: KPAI Minta Polisi Kejar Pembuat Video Pornografi Anak yang Dijual Deky

3. Tersangka BAH terancam pidana paling lama 12 tahun penjara

Polri: Berkas Perkara Kasus Pornografi Anak Dinyatakan LengkapIlustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 jo. Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BAH terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6.000.000.000.

“Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita,” tegas Erdi.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya