Mendagri Godok Aturan Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online

Perlu dibicarakan dengan Kemen PANRB

Intinya Sih...

  • Kemendagri siapkan aturan sanksi bagi ASN terlibat judi online, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB dan BKN.
  • Jokowi tegaskan tidak ada bansos untuk korban judi online, Muhadjir Effendy: bansos untuk keluarga korban bukan pelaku.
  • Jokowi bentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang melibatkan lintas kementerian/lembaga.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara yang terlibat judi dalam jaringan atau online. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

"Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (19/6/2024).

Meski demikian, Mendagri mengatakan pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.

"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara)," katanya.

 

1. Jokowi tegaskan tidak ada bansos untuk korban judi online

Mendagri Godok Aturan Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi OnlineJokowi hadiri Rapim TNI-Polri 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menegaskan tidak ada bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan untuk korban judi online. Menurutnya, wacananya pun tidak adanya.

"Gak ada," ujar Jokowi saat kunjungan kerja ke Kabupaten Karanganyar, Rabu (19/6/2024).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menegaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bantuan sosial (bansos) korban judi online (daring) bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024).

 

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Korban Judi Online Tidak Akan Terima Bansos

2. Jokowi bentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online

Mendagri Godok Aturan Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi OnlinePresiden Jokowi lantik Tonny Harjono jadi KSAU pada Jumat (5/4/2024) mendatang. (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (15/6/2024), pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Baca Juga: PPATK: Perputaran Uang dari Judi Online Capai Rp600 Triliun di Q1 2024

3. Menko Polhukam ditunjuk sebagai Ketua Satgas

Mendagri Godok Aturan Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi OnlineMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia.

Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Kemudian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dipercaya mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya