Komnas HAM: Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari Momentum Kuatkan UU TPKS

Perkuat komitmen pemerintah perangi tindak kekerasan seksual

Intinya Sih...

  • Komnas HAM menanggapi Keputusan Presiden Nomor 73P tentang pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
  • Keppres diharapkan memperkuat komitmen pemerintah memerangi tindak kekerasan seksual dan memberikan jaminan keadilan bagi korban.
  • Komnas HAM mendesak lembaga penyelenggara pemilu untuk mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan membentuk satuan tugas untuk pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menanggapi Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum RI.

Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi berharap Keppres tersebut dapat menjadi momentum dalam memperkuat komitmen pemerintah memerangi tindak kekerasan seksual.

"Keppres tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kembali komitmen dalam memerangi tindak kekerasan seksual yang merendahkan dan mendiskriminasi hak-hak perempuan sebagai korban serta memberikan jaminan keadilan bagi korban," ucap Pramono dilansir ANTARA, Kamis (11/7/2024).

1. Dengan Keppres ini seharusnya tidak ada lagi toleransi dan impunitas bagi pejabat publik melakukan tindak kekerasan seksual

Komnas HAM: Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari Momentum Kuatkan UU TPKSIlustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Komnas HAM juga berharap Keppres tersebut menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik bahwa mereka memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara, terutama hak kaum perempuan.

"Dengan Keppres ini seharusnya tidak ada lagi toleransi dan impunitas bagi siapa pun pejabat publik yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual yang merendahkan harkat dan martabat perempuan," ujar Pramono. 

Baca Juga: Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim As'yari

2. Komnas HAM desak KPU, Bawaslu dan DKPP mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Komnas HAM: Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari Momentum Kuatkan UU TPKSIlustrasi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (IDN Times/Santi Dewi)

Komnas HAM mendesak lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera melakukan tiga poin sebagai berikut.

Pertama, mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan menyusun komitmen kebijakan untuk melakukan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di masing-masing lembaga.

"Dan dituangkan dalam bentuk Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP," imbuh Pramono.

Kedua, membentuk satuan tugas di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

"Sehingga KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi ruang yang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya," sambung dia.

Ketiga, melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terkait regulasi, kebijakan maupun perilaku, untuk memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik perempuan.

"Terutama terkait keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta dalam komposisi KPU/Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," pungkas Pramono.

Baca Juga: Selain Kasus Hasyim, Ada 54 Kekerasan Seksual Terkait Pemilu pada 2023

3. Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari

Komnas HAM: Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari Momentum Kuatkan UU TPKSPresiden Jokowi dalam sambutannya pada Rapat Kerja Kesehatan Nasional Tahun 2024 (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022–2027," ujar Ari Dwipayana.

Penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan DKPP RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Diketahui, Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU RI karena kasus asusila.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya