Divonis mati, Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Ajukan Banding
Intinya Sih...
- Panca Darmansyah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
- Kuasa hukum menyatakan banding diajukan karena Panca memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan
- Vonis mati dijatuhkan karena Panca dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah, mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024).
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan (Jaksel) di Jakarta, dilansir ANTARA.
Pengajuan banding tersebut disampaikan usai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan vonis mati kepada Panca. Amriadi menilai, banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
1. JPU mempertimbangkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Panca
Setelah vonis mati dibacakan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya untuk menanggapi
vonisnya itu lalu menyatakan banding.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Panca.
Baca Juga: Pembunuh Empat Anak Kandung Panca Darmansyah Dihukum Mati
2. Panca terbukti bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya
Editor’s picks
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jaksel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim menilai secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Terdakwa juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
Baca Juga: Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
3. Tidak ada hal yang meringankan atas vonis mati yang dijatuhkan hakim
Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan atas vonis matinya.
Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kasus tersebut kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.