Waspada Mpox, Pendatang Luar Negeri Wajib Isi SatuSehat Health Pass

Kemenhub terbitkan SE pelaku perjalanan dari luar negeri

Intinya Sih...

  • Pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, terutama bagi pendatang dari luar negeri untuk mencegah varian baru Mpox.
  • Kemenkes wajibkan pelaku perjalanan internasional mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SatuSehat Health Pass guna mencegah penularan virus.
  • Kemenhub menerbitkan Surat Edaran tentang penggunaan SatuSehat Health Pass dan meminta maskapai penerbangan untuk sosialisasi kepada penumpang sebelum keberangkatan.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, khususnya di bandara, bagi para pendatang dari luar negeri. Hal ini untuk mencegah masuknya varian baru Mpox ke Indonesia.

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril menjelaskan, skrining ketat dilakukan untuk mencegah hal itu terjadi. Pemerintah mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional, WNI dan WNA, yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SatuSehat Health Pass.

“Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Formasi CPNS Kemenhub 2024, Jadwal dan Syarat, Berakhir 2 September! 

1. Kemenhub terbitkan SE

Waspada Mpox, Pendatang Luar Negeri Wajib Isi SatuSehat Health PassIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Syahril menyampaikan, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SatuSehat Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri. Kemenkes telah mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024. 

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Kemenkes Luncurkan SatuSehat, Mudah Akses Resume Rekam Medis Pribadi

2. Pelaku perjalanan yang akan masuk ke Indonesia mengisi SatuSehat Health Pass

Waspada Mpox, Pendatang Luar Negeri Wajib Isi SatuSehat Health Passhttps://satusehat.kemkes.go.id/data

Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia. 

Salah satunya, menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SatuSehat Health Pass sebelum keberangkatan. 

“Para penumpang harus mengisi SatuSehat Health Pass, sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,“ terangnya. 

3. Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SatuSehat Health Pass dilakukan secara online

Waspada Mpox, Pendatang Luar Negeri Wajib Isi SatuSehat Health Passehealth.co.id

Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SatuSehat Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru. 

"Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan," imbuhnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya