Wapres soal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK: Itu Normal

Seluruh pihak bisa terima hasil MK

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memaklumi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut memang sesuai aturan yang berlaku.

“Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu hasil pemilu itu ditetapkan oleh KPU. Tetapi kemudian bagi yang tidak puas tentu boleh melakukan gugatan, sesuai dengan aturan di MK,” ungkap Wapres dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Bawaslu Siap Hadapi Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

1. Gugatan ke MK hal yang normal

Wapres soal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK: Itu NormalIlustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Ma'ruf mengingatkan, penyelesaian sengketa pemilu di MK memang telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi proses itu saya kira memang sudah disiapkan oleh aturan (perundang-undangan) di negara kita. Dan gugatan itu saya kira yang lalu juga ada sekarang pun saya (kira) ada. Jadi itu normal,” katanya. 

Baca Juga: Tim Hukum AMIN Minta ke MK Pilpres Diulang, Gibran Dilarang Ikut

2. Hasil KPU menunggu keputusan MK

Wapres soal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK: Itu NormalPaslon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ketika berada di rumah pemenangan timnas AMIN usai pengumuman KPU. (IDN Times/Santi Dewi)

Dengan adanya gugatan sengketa hasil Pemilu 2024, Ma'ruf mengimbau kepada para pihak terkait agar sabar menanti putusan MK. 

“Karena itu, hasil KPU itu sementara tentu menunggu hasil dari keputusan MK. Kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan melalui cara-cara atau saluran yang sudah ada,” imbaunya. 

Baca Juga: Dukung PPP Gugat ke MK, PDIP: Ini Sudah Kebangetan!

3. Seluruh pihak bisa terima hasil MK

Wapres soal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK: Itu NormalAnggota Mahkamah Partai PPP, Abdullah Mansyur, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq dalam konferensi pers pada Kamis (21/3/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Wapres berharap seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat nantinya dapat menerima apapun hasil dari keputusan MK. 

“Nanti MK apa hasilnya, sebaiknya kita menerima hasil yang sudah ditetapkan,” jelas Ma'ruf.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya