UMP DKI 2024 Diumumkan Besok, Disnaker Akan Akomodir Tuntutan Pekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 besok, Jumat (16/11/2023). Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengaku akan mengakomodir tuntutan pekerja yang meminta kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 15 persen.
"Semua tuntutan daripada pekerja akan kita akomodir, akan kita sidangkan besok. Kalau sidang besok kita rapat dengan dewan pengupahan, pengusaha," ujar Hari saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).
1. Hasil sidang akan direkomendasikan ke Heru
Selain itu, lanjut Hari, nantinya akan ada juga masukan dari berbagai unsur baik itu pakar independen, universitas, Lipi, BPS, dan unsur apindo/Kadin, serta unsur pemerintah
untuk Dewan Pengupahan. Untuk hasil kesepakatan dalam sidang Dewan Pengupahan akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Ya sudah tinggal nanti kita kesepakatan nilai angka yang ditentukan yang jadi rekomendasi ke Pak Gubernur," katanya.
Baca Juga: Penting, UMP 2024 DKI Jakarta Diumumkan Besok!
2. Keputusan mengacu PP 51 / 2023
Editor’s picks
Hari mengatakan saat sidang Dewan Pengupahan besok sejumlah komponen penetapan UMP, antara lain Inflasi, dan Pertumbuhan Ekonomi (PDRB) DKI Jakarta serta indeks tertentu (Alpa).
"Tentunya dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, sebagaimana diatur dalam PP 51 / 2023," katanya.
Baca Juga: Tuntut UMP DKI 2024 Naik 15 Persen, Buruh: Heru Pakai Nyalimu!
3. Menaker minta kepala daerah umumkan UMP 2024
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta kepala daerah segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) terbaru dengan mengikuti kenaikan tersebut.
Adapun batas penetapan UMP 2024 ialah 21 November 2023, dan UMK pada 30 November 2023.
"Selanjutnya, kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah, agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujar Ida dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (11/11/2023).