Tok! MA Tolak Kasasi Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga vonis mati

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, yakni Herry Wirawan. Artinya, Herry tetap dijatuhi hukuman mati.

“Amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dilansir laman MA, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Sudah 8 Bulan, Kasasi Kasus Pemerkosa Herry Wirawan Belum Ada Putusan

1. Majelis hakim untuk memutuskan perkara selama 44 hari

Tok! MA Tolak Kasasi Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 SantriGedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Dalam putusan tersebut memuat perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. Putusan MA itu memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022.

Asapun Majelis hakim kasasi dipimpin Sri Murwahyuni SH MH dengan anggota majelis Hidayat Manao SH MH dan Dr Prim Haryadi SH MH. Putusan dengan klasifikasi perlindungan anak tersebut diputuskan pada 8 Desember 2022.

Perkara kasasi dengan terdakwa Herry Wirawan itu masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Usia perkara selama 70 hari dengan lama majelis hakim untuk memutuskan perkara 44 hari.

2. Pengadilan Tinggi Bandung juga vonis mati Herry

Tok! MA Tolak Kasasi Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 SantriIlustrasi eksekusi mati (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, pelaku Herry Wirawan mengajukan permohonan kasasi ke MA setelah diputus hukuman mati oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas kasus yang menimpanya.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dikutip dalam dokumen putusan, Senin (4/4/2022).

 

Baca Juga: Menteri PPPA Harap Kasasi Herry Wirawan Perkuat Putusan Pengadilan

3. Korban merasa lega putusan hukuman mati

Tok! MA Tolak Kasasi Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriilustrasi pengadilan/persidangan (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa hukum keluarga korban Yudi Kurnia mengatakan, vonis Pengadilan Tinggi Bandung membuat kliennya merasakan lega. Mereka menilai keadilan dirasa sangat terasa dari keputusan ini.

"Alhamdulillah dengan putusan Pengadilan Tinggi, mereka agak lega walaupun itu tidak akan menghapus sejarah, karena ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban bahkan turun temurun," ujar Yudi saat dihubungi pada Rabu (6/4/2022).

Yudi menambahkan, korban mengapresiasi langkah Pengadilan Tinggi Bandung dalam menjatuhkan vonis pada Herry Wirawan. Sebab, jika putusan tetap pada hukuman seumur hidup, korban akan terus dibayang-banyangi perbuatan biadab Herry Wirawan.

"Putusan Pengadilan Tinggi sudah memenuhi rasa keadilan. Beda dengan sebelumnya, itu orang lain pada histeris, menangis, kecewa. Ini sudah sesuai harapan," kata dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya