Roti Okko Ditarik BPOM dari Pasaran Karena Mengandung Zat Berbahaya

Roti Okko mengandung natrium dehidroasetat

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran roti Okko dari pasaran, karena mengandung natrium dehidroasetat.

BPOM menegaskan kandungan ini tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk, dan tidak termasuk bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tulis BPOM dalam keterangan dilansir laman resmi, Rabu (24/7/2024).

Untuk itu, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

Baca Juga: Viral Roti Aoka Mengandung Bahan Berbahaya, Produsen Buka Suara 

Topik:

  • Rochmanudin
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya