PWI Akan Gelar KLB 18-19 Agustus, Bukan Ajang Rebutan Kekuasan

KLB akan akhiri kemelut di tubuh PWK

Jakarta, IDN Times - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada 18 dan 19 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat.

Ketua Panitia Pelaksana Kongres Luar Biasa PWI Pusat, Marah Saksi Siregar menegaskan, KLB ini digelar untuk menyelesaikan masalah yang ada di tubuh PWI secara musyawarah dan kekeluargaan.

"Jadi KLB ini bukan perebutan kekuasaan siapa yang mau jadi ketua umum tetapi akan dimusyawarahkan. Dan kami mau menghidupkan lagi unsur musyawarah mufakat yang ada diatur oleh PD/PRT itu agar ditengahkan. KLB bukan jadi arena perebutan kursi kekuasaan organisasi untuk mencari ketua umum baru," Marah Saksi Siregar dalam konpers di Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024.

 

1. KLB akan cari solusi dan evaluasi

PWI Akan Gelar KLB 18-19 Agustus, Bukan Ajang Rebutan KekuasanKonpers KLB PWI di Jaksel, Kamis (15/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Marah Saksi Siregar menambahkan, KLB ini akan melakukan evaluasi yang mendalam terkait kisruh dalam tubuh PWI, sehingga tidak akan terjadi lagi masalah dikemudian hari.

"KLB ini untuk dicarikan solusinya, agar kejadian ini atau peristiwa ini tidak akan diulang lagi pada masa-masa yang akan datang. Nanti Dewan Pemerintahan akan memberikan penjelasan cerinci kepada semua ketua-ketua provinsi yang hadir. Untuk agar mereka bisa mendapatkan penjelasan yang jelas, jadi lebih pada faktor edukasi kami," bebernya.

Baca Juga: Kuasa Hukum PWI: Tak Ada Cashback Hanya Pengembalian

2. Sejarah pahit PWI

PWI Akan Gelar KLB 18-19 Agustus, Bukan Ajang Rebutan KekuasanMantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (tengah) dan mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah (kanan). (IDN Times/Uni Lubis)

Marah Sakti Siregar mengungkapkan, masalah ini jadi sejarah pahit dan menyakitkan bagi semua warga PWI. Pertama kali setelah 78 tahun usia PWI, ada seorang anggotanya yang sedang menjabat sebagai ketua umum, diberhentikan secara penuh sebagai anggota. 

"Ini masalah serius dan harus dibahas serius juga dan yang lebih penting dicarikan solusinya di forum KLB. Agar kelak tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kasus itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua anggota dan pengurus yang ada di keluarga besar PWI. Terutama para pengurus PWI di pelbagai provinsi di seluruh Indonesia," katanya.

3. KLB digelar sesuai PDPRT silahkan Henry datang

PWI Akan Gelar KLB 18-19 Agustus, Bukan Ajang Rebutan KekuasanDewan Kehormatan PWI 2023-2028. (dok. Istimewa)

Sementara itu, Plt Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang mengatakan bahwa KLB itu digelar berdasarkan Pasal 10 Ayat 7 Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Plt Ketum PWI bisa menyiapkan KLB jika Ketum PWI berhalangan.

Zulmansyah mengatakan penunjukan dirinya menjadi pelaksana tugas ketua umum itu berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI setelah sebelumnya memberhentikan Hendry Ch Bangun dari jabatan ketua umum PWI Pusat.

KLB itu digelar berdasarkan Pasal 10 Ayat 7 Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Plt Ketum bisa menyiapkan KLB jika Ketum PWI berhalangan. 

"Saya juga mengimbau teman-teman yang merasa Bang Henry dizalimi misalnya, silahkan datang di KLB, lakukan pembelaan, berikan argumen. Kalau memang ternyata Dewan Kehormatan yang salah, itu bisa dianulir keputusannya oleh Dewan Kehormatan sendiri, nanti Dewan Kehormatan direkomendasikan untuk menganulir," katanya.

"Namun apabila ternyata keputusan yang diambil oleh Dewan Kehormatan misalnya keliru. Tetapi kalau misalnya keputusan Dewan Kehormatan itu sah, dan memenuhi ketentuan fakta-fakta, maka kita harus rela juga, harus ikhlas juga, bahwa ketua umum PWI memang harus diberhentikan, Karen beliau melanggar peraturan dasar, peraturan rumah tangga, dan kode perilaku wartawan," katanya.

4. KLB bisa akhir kemelut PWI

PWI Akan Gelar KLB 18-19 Agustus, Bukan Ajang Rebutan KekuasanKonpers KLB PWI di Jaksel, Kamis (15/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Zulmansyah menegaskan pengurus tidak perlu takut dengan intimidasi dan ancaman pembekuan PWI, karena secara organisasi masalah ini akan diselesaikan sama-sama.

"Agar nanti tidak ada lagi masalah, dan tidak terjadi lagi perpecahan di tubuh PWI yang sudah 78 tahun sampai sekarang usianya. Ini sepanjang sejarah di Indonesia, PWI pertama kali terbelah karena urusan duit. Ini sesuatu yang kita sangat jaga di PWI, karena kita ini menjunjung tinggi yang namanya integritas," katanya.

"Jangan sampai kita ini terbuai dengan suap-menyuap, tapi faktanya terjadi di PWI sekarang, yang kebetulan ketua umum diduga terlibat di dalam. Kita ingin KLB ini bisa dihadiri oleh 100 pengurus, dan bisa mengakhiri kemelut di PWI," imbuhnya.

5. Henry klaim masih Ketum PWI dan KLB tidak sah

PWI Akan Gelar KLB 18-19 Agustus, Bukan Ajang Rebutan KekuasanKetua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun mengatakan, sampai saat ini dirinya masih menjadi Ketum Umum PWI Pusat yang sah berdasarkan SK kemenkumham SK Kemenkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 12 Juli 2024.

"PWI yang sah sesuai dengan yang SK Kemenkumham itu adalah PWI yang dipimpin oleh Henry Bangun, notarisnya diakui negara pada tanggal 9 Juli 2004, itu PWI yang sah. Jadi kalau ada yang mengaku-ngaku itu PLT pusat, saya heran yang akui dia siapa? terus dia menggunakan surat itu asli apa palsu?," ujarnya saat dihubungi IDN Times.

Henry mengatakan KLB yang akan digelar dua hari tidak sah. Dia menerangkan syarat KLB sah apabila dia berhalangan, padahal dia tidak meninggal atau sakit. Kemudian, syarat lain yang belum terpenuhi harus didukung PWI di 26 Provinsi.

"Sah kalau punya dukungan dari 26 provinsi PWI yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris, kalau enggak ya berarti itu abal-abal dong. Jadi bila syarat tidak terpenuhi jadi apa dong nama eventnya. Jadi saya mengatakan mereka itu hanya mengatasnamakan PWI tetapi ilegal, kalau yang mengikuti peraturan negara adalah saya sesuai SK," kata dia menegaskan.

 

Baca Juga: Dewan Kehormatan Laporkan Eks Ketua Umum-Sekjen PWI ke Bareskrim Polri

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya