Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Kental Politik Praktis

Ada partai politik yang menunggu putusan MK

Jakarta, IDN Times - Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023 kental dengan politik praktis.

"Putusan ini sangat kental dengan politik praktis, ini menjadi ramai kalau MK mengabulkan maka tidak akan terhindar serta dikaitkan pragmatis, dan politik praktis makanya di banyak negara di banyak negara, jika sudah mendekati tahap krusial, maka putusan pengadilan tidak diberlakukan pemilu saat itu juga," katanya dalam diskusi publik di Sadjoe Cafe & Resto, Minggu (15/10/2023).

1. Ada kelompok politik yang menunggu putusan MK

Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Kental Politik PraktisGibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Titin mengatakan keputusan MK ini menjadi ramai karena berdekatan dengan pendaftaran capres dan cawapres pada 19 Oktober mendatang, sementara MK akan memutuskan batas syarat capres dan cawapres pada 16 Oktober.

"Faktanya ada sekelompok politik yang menunggu putusan ini karena kan membuka jalan politik bagi orang yang menjadi koalisi yang akan dinominasikan, nama yang beredarkan hanya satu, yaitu Gibran yang usianya akan memenuhi syarat bila MK memberi jalan," imbuhnya.

 

Baca Juga: Gibran Kandidat Kuat Cawapres Prabowo, Projo: Tunggu Besok Putusan MK

2. Batasan usia capres dan cawapres sudah terukur

Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Kental Politik PraktisIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, batasan usia capres dan cawpres ini sudah sangat terukur yang tertuang konstitusi dalam Pasal 6 ayat 2, syarat untuk jadi capres dan cawapres diatur lebih lanjut dalam UU, artinya otoritas tersebut ada dalam pembuat UU.

"Kalau Mahkamah Konstitusi mengatur berbeda mahkamah akan kesulitan mencari argumentasi atau pembenaran hukum dan konstitusi terhadap keputusan MK," katanya.

 

3. Ada dinasti yang bermain dalam UU

Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Kental Politik PraktisKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu (20/7/2022). (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Titi mengatakan kondisi ini membuat MK masuk dalam politisasi yudisial ini dikaitkan dengan spekulasi politik. Makanya agar MK terbebas dari politisasai yudisial menjadi lingkup dalam politik praktis harus bisa memutuskan agar tidak terjebak.

"Nama yang disebut adalah anak presiden, yang mengadili adik ipar presiden, partai yang mengusung adalah partainya anaknya presiden. Sehingga MK harus memutuskan agar tidak terjebak atau disalahkan, namun faktanya ada penghubung satu sama lain, ada dinasti yang bermain dalam Undang-Undang," bebernya.

Baca Juga: Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo, PAN: Saya Kira Tanda-Tanda

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya