Puluhan RW di Jaksel Kumuh, DPRD Minta Penanganan Diprioritaskan
Intinya Sih...
- Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, meminta Pemkota Jakarta Selatan segera mengatasi kemacetan, polusi udara, dan RW kumuh. Mujiyono menekankan penanganan 90 RW kumuh di Jakarta Selatan sebagai prioritas sesuai Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengimbau jajaran Pemkota Jakarta Selatan secepatnya mengambil tindakan, dan membuat terobosan program untuk mengatasi persoalan kemacetan, polusi udara, dan rukun warga (RW) kumuh.
“Ini dari fungsi kontrol kita, biasanya kita panggil mereka rapat, tapi karena waktu membatasi tidak bisa tuntas,” ujar Mujiyono dalam keterangan, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Sampah Bikin Lokbin Pasar Minggu Sepi, Pemkot Jaksel Bakal Tata Ulang
1. Penataan kampung kumuh jadi prioritas
Mujiyono meminta agar penaatan 90 RW kumuh di Jakarta Selatan menjadi prioritas. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018, tentang Peningkatan Kualitas Permukiman.
“Logikanya Jakarta Selatan kan daerah paling oke di Jakarta, masa masih ada RW kumuh? Masih ada beberapa di bantaran kali seperti Rawajati dan seterusnya itu yang menjadi kategori RW kumuh,” katanya.
2. Sebanyak 70 persen kampung kumuh sudah ditangani
Editor’s picks
Sementara, Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Imam Bahri, mengatakan dari 90 RW kumuh di Jakarta Selatan, 70 persen telah tertangani.
Yakni dengan memperbaiki hunian keluarga dari kategori RW kumuh, sehingga ditargetkan tidak lagi terdapat RW kumuh di Jakarta Selatan pada 2026.
“Namun untuk sampai dengan 2023 yang sudah tertangani sudah 70 persen, dan insyaallah sampai dengan 2026 selesai kita laksanakan,” kata Imam.
Baca Juga: Daftar 6 Polisi Polres Jaksel Dipecat karena Narkoba hingga Desersi
3. Polusi udara jadi sorotan juga di Jaksel
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, menyoroti polusi udara dan kemacetan yang tak kunjung tuntas di Jakarta Selatan. Inggard meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya.
Terutama, menjadikan uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta.
“Kan sudah ada peraturannya, cuma belum dilaksanakan, karena belum ada koordinasi yang baik. Harusnya uji emisi itu terkait dengan perpanjangan STNK, kalau mau perpanjang STNK dia wajib menyertakan surat uji emisi dari bengkel-bengkel yang sudah melakukan uji emisi,” tutur Inggad.