Prasetyo Edi: Putusan MK Bijak, Alhamdulillah PDIP Bisa Maju Sendiri

MK pastikan parpol maju tanpa kursi DPRD

Intinya Sih...

  • Mahkamah Konstitusi memperbolehkan parpol dan gabungan parpol mengajukan calon kepala daerah tanpa kursi DPRD.
  • Keputusan MK dianggap bijak oleh Fraksi PDIP DKI Jakarta karena memungkinkan mereka maju tanpa berkoalisi.

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD. 

"Sebagai pimpinan dewan, menyambut apresiasi keputusan MK yang ada. Tetapi semuanya tetap fraksi PDI Perjuangan menunggu keputusan DPP partai," ujar Pras di Gedung DPRD, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: PDIP Siap Lawan KIM Plus Usai Putusan MK: Kita Bersama Rakyat!

1. Keputusan bijak

Prasetyo Edi: Putusan MK Bijak, Alhamdulillah PDIP Bisa Maju SendiriIlustrasi ruang sidang di dalam pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Prasetyo mengatakan, keputusan MK merupakan keputusan bijak yang membuat PDI Perjuangan bisa maju tanpa berkoalisi.

"Dipikir PDIP tidak ada peluang, tapi dengan keputusan yang bijak dari MK, alhamdulillah kita bisa maju sendiri di 7,5 persen," katanya.

Baca Juga: Ganjar Ditanya PDIP Berpeluang Usung Anies: Kader Jadi Prioritas!

2. Edi serahkan keputusan kepada Megawati

Prasetyo Edi: Putusan MK Bijak, Alhamdulillah PDIP Bisa Maju Sendiri

Terkait peluangnya maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, Pras menyerahkan semua keputusan pada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Kalau bicara masalah kandidat dan tidak kandidat, itu adalah keputusan di tangan ibu ketua umum. Jadi saya sebagai kader, saya mengikuti arahan ketua umum partai," katanya.

Baca Juga: Mahfud: Putusan MK Berlaku Sejak Palu Diketok, KPU Segera Laksanakan

3. MK pastikan parpol bisa ajukan kepala daerah meski tanpa kursi

Prasetyo Edi: Putusan MK Bijak, Alhamdulillah PDIP Bisa Maju SendiriIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

MK dalam putusannya memastikan, parpol maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD. Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pemohon.

MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada, Akademisi Unila: Perkecil Peluang Kotak Kosong

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya