Polusi Udara, Satpol PP Tutup Industri Beton Batchin Plant di Jakbar

Pelaku usaha diimbau patuhi aturan

Intinya Sih...

  • Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menutup Industri Mortar dan Beton di Kembangan karena polusi udara.
  • Pelaku usaha diimbau mematuhi ketentuan PBG, SLF, KBLI, dan Peraturan Daerah untuk kembali membuka usahanya.
  • Proses penutupan kegiatan usaha ditandai dengan pembacaan BAP dan pemasangan Segel Pol PP Line.

Jakarta, IDN Times - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bersama Perangkat Daerah terkait menutup kegiatan usaha Industri Mortar dan Beton siap pakai Batchin Plant, Kembangan, Jakarta Barat, karena menyebabkan polusi udara.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengimbau seluruh pelaku usaha di Wilayah DKI Jakarta untuk dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persyaratan dalam kegiatan berusaha.

"Sebab, aturan dan ketentuan yang dibuat Pemda DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sehingga para pelaku usaha wajib mengikuti," ujar Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

1. Melanggar aturan pengendalian pencemaran udara

Polusi Udara, Satpol PP Tutup Industri Beton Batchin Plant di JakbarSatpol PP DKI tutup Batching Plant di Jakbar, Kamis (19/9/2024). (dok. Satpol PP)

Penutupan kegiatan usaha tersebut didasarkan atas hasil koordinasi rapat dan peninjauan lapangan. Arifin mengatakan pengelola tempat kegiatan usaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Selain itu beberapa ketentuan peraturan lainnya antara lain terkait persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan juga pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)," imbuhnya.

 

Baca Juga: Prabowo-Gibran Diminta Serius Atasi Polusi Udara

2. Pelaku usaha diimbau penuhi syarat

Polusi Udara, Satpol PP Tutup Industri Beton Batchin Plant di JakbarSatpol PP DKI tutup Batching Plant di Jakbar, Kamis (19/9/2024). (dok. Satpol PP)

Arifin mengimbau agar pelaku usaha tersebut dapat melengkapi persyaratan seperti PBG, SLF, KBLI dan mematuhi Peraturan Daerah di Wilayah DKI Jakarta.

"Apabila pelaku usaha tersebut telah melengkapi persyaratan dan mematuhi Peraturan Daerah, tentunya pelaku usaha dapat kembali membuka usahanya," tegas Arifin.

Baca Juga: 6 Siswa SMA Jakarta Gagas Bayuwana untuk Bebaskan Sekolah dari Polusi

3. Pelaku usaha diminta patuhi aturan

Polusi Udara, Satpol PP Tutup Industri Beton Batchin Plant di JakbarSatpol PP DKI tutup Batching Plant di Jakbar, Kamis (19/9/2024). (dok. Satpol PP)

Arifin mengatakan proses penutupan kegiatan usaha ditandai dengan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan penempelan Stiker serta pemasangan Segel Pol PP Line di depan pintu masuk tempat usaha oleh Pejabat PPNS Satpol PP dan disaksikan oleh perwakilan pengelola.

"Dengan pemberian sanksi penutupan tersebut diharapkan pelaku usaha di kota Jakarta dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persayaratan dalam kegiatan berusaha, selain itu juga dapat menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan sekitar," imbuhnya.

 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya