Polri Gagalkan Penyelundupan 350 Ekor Baby Lobster Senilai Rp87,5 M

Benih lobster akan dikirimkan ke Singapura

Jakarta, IDN Times - Aparat Sub Direktorat Pembinaan Hukum(Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan benih lobster atau baby lobster (BBL) sebanyak 350 ribu ekor di wilayah Curug, Tangerang, Banten.

"KP. Pelatuk – 3013 bersama Tim Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang," kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin Kosasih dilansir dari ANTARA, Minggu (3/9/2023).

1. Selundupkan benih baby lobster 350 ribu ekor

Polri Gagalkan Penyelundupan 350 Ekor Baby Lobster Senilai Rp87,5 MBongkar aksi penimbunan, Pertamina dan Ditpolair Baharkam Polri amankan pasokan solar bersubsidi hak rakyat, Senin, (20/9/2021). (Dok. Pertamina)

Yasin mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan ditemukan 100 ribu ekor benih lobster di mobil Toyota Calya warna merah.

"Kemudian tim melaksanakan interogasi terhadap terlapor NH, selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL lebih dari 250 ribu  ekor," ujarnya.

Baca Juga: Polri Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Pekan Depan

2. Benih lobster akan dikirimkan ke Singapura

Polri Gagalkan Penyelundupan 350 Ekor Baby Lobster Senilai Rp87,5 MIlustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Yasin menambahkan tim mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi dan mengemas benih lobster tersebut dengan packing basah.

"Kemudian ditransitkan di sebuah rumah/gudang di wilayah Curug Tangerang untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering, selanjutnya dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan. BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta," ungkapnya.

3. Potensi kerugian Rp87,5 miliar

Polri Gagalkan Penyelundupan 350 Ekor Baby Lobster Senilai Rp87,5 MIlustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 350 ribu ekor BBL, 100 ribu ekor diangkut menggunakan Mobil Calya Merah, dengan 250 ribu ekor diamankan di gudang, dua buah tabung oksigen 3 kilogram berikut selang, satu buah alat pres plastik untuk packing, satu buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, empat tabung oksigen (48.3 kilogram ), tiga Tandon air (1050 liter), lima bak air (+/- 600 liter), dan satu set blower.

"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar sekitar Rp87,5 miliar" tutur dia.

Akibat perbuatannya, NH disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Polri Telusuri Peredaran Obat Ilegal Buntut Penganiayaan Anggota TNI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya