Pemprov DKI: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuk Propemperda 2025

Raperda kawasan tanpa rokok belum tuntas

Intinya Sih...

  • Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimasukkan ke dalam Propemperda 2025. Ada 24 usulan Raperda dari eksekutif, termasuk 3 Raperda wajib terkait APBD dan pengelolaan pemakaman. Indonesian Youth Council For Tactical Changes mendukung peran pemerintah daerah dalam memastikan hak masyarakat Jakarta menghirup udara segar tanpa asap rokok.

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha, memastikan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) akan dimasukkan dalam Propemperda 2025.

Sigit mengatakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan Raperda yang belum selesai dibahas pada tahun sebelumnya.

“Raperda yang belum selesai dibahas tahun lalu atau belum selesai, otomatis akan kami masukkan jadi bahan Propemperda 2025 nanti,” tutur Sigit dalam keterangan, Selasa (9/7/2024) 

 

1. Ada tiga Raperda yang wajib

Pemprov DKI: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuk Propemperda 2025Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sigit mengatakan, sudah ada 24 usulan Raperda dari eksekutif, di antaranya tiga Raperda wajib. Yaitu Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024. 

“Ada total 24 Raperda yang merupakan usulan dari eksekutif, di mana tiga Raperda adalah wajib,” ucap dia.

Baca Juga: DLH DKI akan Awasi 68 Cerobong Industri Tekan Polusi Udara Jakarta 

2. Raperda KTR harus jadi perhatian utama Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuk Propemperda 2025ilustrasi abu rokok (pexels.com/Basil MK)

Indonesian Youth Council For Tactical Changes, Manik Margana Mahendra, menyatakan dukungannya kepada DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta, agar mempercepat peran pemerintah daerah dalam memastikan hak masyarakat Jakarta menghirup udara segar tanpa asap rokok

“Kami rasa penting sekali Raperda KTR ini menjadi perhatian utama dari Pemprov DKI Jakarta,” kata Manik.

Baca Juga: Pelari JIM Hirup Polusi Udara Jakarta, Terburuk Kedua Dunia Hari Ini

3. Raperda perubahan usulan eksekutif

Pemprov DKI: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuk Propemperda 2025Jalan MH Thamrin Macet Imbas Demo di Depan Gedung Bawaslu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, ada 21 Raperda usulan dari eksekutif lainnya, antara lain Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman, dan Raperda tentang Inbreng pada BUMD.

Selanjutnya, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah), Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Pembangunan Sarana Jaya (Perseroan Daerah), Raperda tentang Pendirian BUMD Energi, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial.

Lalu, Raperda tentang Kabupaten/Kota Layak Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perkeretaapian Perkotaan Jakarta, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Ada juga Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Ketertiban Umum.

 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya