Pasar Jaya Segel Pasar Tanah Abang Blok G, Pedagang: Kami Terzalimi 

Pedagang Pasar Tanah Abang Blok G menunggak retribusi

Intinya Sih...

  • Ketua APPSI Tanah Abang menyesalkan tindakan PD Pasar Jaya yang mematikan usaha pedagang Blok G tanpa pemberitahuan.
  • Pedagang menilai Pasar Jaya sengaja menghilangkan hak-hak pedagang sehingga tidak bisa membayar retribusi, dan mematikan usaha mereka.
  • Manager Humas Perumda Pasar Jaya menyatakan penyegelan ruko karena pedagang menunggak retribusi, sesuai dengan penegakan aturan pasar.

Jakarta, IDN Times - Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Tanah Abang, Kamaruddin Manday, menyesalkan tindakan PD Pasar Jaya yang mematikan usaha pedagang Blok G.

Kamaruddin mengungkapkan PD Pasar Jaya telah melakukan penyegelan kios di Pasar Blok G tanpa pemberitahuan.

"Ini sepertinya rencana jahat Pasar Jaya. Pertemuan terakhir 1 bulan yang lalu, dari 856 pedagang dipangkas, kini tinggal 163 pedagang. Ini dasarnya kami pedagang tidak tahu. Kami pedagang Blok G yang terzolimi," ujar Kambaruddin pada IDN Times, Jumat (12/7/2024) 

1. Pedagang tuding Pasar Jaya matikan usaha pedagang

Pasar Jaya Segel Pasar Tanah Abang Blok G, Pedagang: Kami Terzalimi Kondisi Pasar Tanah Abang Blok G (dok. Asosiasi Pasar Tanah Abang Blok G)

Kambaruddin menilai pihak Pasar Jaya sengaja mematikan usaha pedagang Blok G dengan tidak memperhatikan kondisi pasar. Bahkan sengaja menghilangkan hak sehingga pedagang tidak bisa membayar retribusi.

"Pihak PD Pasar Jaya menghilangkan hak-hak yang sudah puluhan tahun di perjuangkan Sepertinya sengaja untuk tidak di perhatikan sehingga pedagang enggak bisa berusaha, berarti CMS enggak bisa dibayarkan," katanya.

Baca Juga: Polisi Pantau Blok G Pasar Tanah Abang dari Kegiatan Narkoba

2. Pasar Jaya benarkan penyegelan karena menunggak retribusi

Pasar Jaya Segel Pasar Tanah Abang Blok G, Pedagang: Kami Terzalimi Kondisi Pasar Tanah Abang Blok G (dok. Asosiasi Pasar Tanah Abang Blok G)

Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Agus Lamun membenarkan penyegelan ruko tersebut salah satunya karena pedagang menunggak retribusi.

"Salah satunya itu (tunggakan retribusi)," katanya.

Baca Juga: Diduga Sarang Narkoba, Pasar Jaya Gembok Akses 2 Lantai Blok G Tanah Abang

3. Pasar Jaya koam sudah lakukan pemberitahuan

Pasar Jaya Segel Pasar Tanah Abang Blok G, Pedagang: Kami Terzalimi Kondisi Pasar Tanah Abang Blok G (dok. Asosiasi Pasar Tanah Abang Blok G)

Agus menambahkan pihaknya telah melakukan pemberitahuan pada pedagang sebelum lakukan penyegelan. Tindakan ini juga merupakan bagian dari penegakan aturan.

"Ini bagian dari penegakan aturan dan ketentuan yang berlaku di pasar jaya sebagai bentuk pembinaan juga kepada para pedagang," imbuhnya.

4. Pedagang tagih tempat penampungan sementara dan revitalisasi

Pasar Jaya Segel Pasar Tanah Abang Blok G, Pedagang: Kami Terzalimi Kondisi Pasar Tanah Abang Blok G (dok. Asosiasi Pasar Tanah Abang Blok G)

Ketua Koperasi Pasar Blok G Tanah Abang, Heri, menuturkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dijanjikan juga tak ada tindak lanjut. Menurutnya, Blok G yang dibangun sejak 1987, sudah tidak layak kondisinya.

"Jadi, bangunan ini sudah 30 tahun lebih. Kami pernah dijanjikan direksi Pasar Jaya pada 2019 akan dipindahkan ke tempat penampungan, karena ingin direvitalisasi. Tapi, sampai saat ini belum terwujud," ujarnya.

Terkait proses revitalisasi, Agus  menuturkan Blok G memang sudah masuk sebagai salah satu pasar yang akan segera dibangun kembali. Saat ini, pihaknya masih inventarisir terhadap tempat usaha di Blok G.

"Inventaris dilakukan sampai memperoleh data tempat usaha dan pedagang yang pasti, dan nanti akan disesuaikan kebutuhan tempat usahanya pada perencanaan pembangunan nanti," kata Agus.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya