Pansus Angket Haji Duga Ada Gratifikasi dan Abuse of Power di Kemenag

Pansus temukan banyak fakta hukum

Jakarta, IDN Times - Pansus Angket Haji DPR menduga Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan gratifikasi atau penyimpangan keuangan dalam sistem penyelenggaraan haji khusus 2024.

"Soal haji khusus itu patut diduga ada gratifikasi atau penyimpangan keuangan di situ," ujar Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Marwan Jafar, di Kemenag, Rabu (4/9/2024).

Anggota Pansus Angket Haji lainnya, Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya sudah menemukan banyak fakta hukum dan temuan tentang penyimpangan yang dilakukan Kemenag.

"Ini yang saya katakan sangat disayangkan. Harusnya, ini DPR masih baik, ini DPR jalan sendiri saja dengan bukti bukti yang ada bisa menemukan fakta hukum adanya penyimpangan. Tapi kami masih berbaik hati, kami memanggil semua pihak, mendengar keterangan semua pihak, termasuk Kementerian Agama," kata dia.

Meski demikian, Arteria menyayangkan sikap Kemenag yang tidak hadir dalam pansus dan menggunakan kesempatan tersebut untuk klarifikasi.

"Jadi jangan disalahkan nanti apabila temuan pansus atas rekomendasi kami ini, ya, justru banyak sekali temuan yang merugikan Kemenag. Tapi temuan-temuan hukum pada hari ini dan kemarin sudah bisa diambil kesimpulan bahwa sudah terjadi abuse of power yang ada di Kementerian Agama ini," ucap dia.

Baca Juga: Pansus Haji Sebut Kemenag Lakukan Dugaan Kecurangan Siskohat

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya